Jumlah tersangka dalam kasus penganiayaan yang membuat warga asal Aceh, Imam Masykur, meregang nyawa terus bertambah. Terkini, ada 3 warga sipil yang ditangkap karena terlibat dalam kasus penculikan berujung pembunuhan ini.
- Walikota Palembang Bawa Kasus Sengketa Lahan Pulau Kemaro ke Pengadilan
- Modus COD, Motor Warga Palembang Dibawa Kabur Calon Pembeli
- Mardani Maming Heran karena Ditetapkan Buronan oleh KPK
Baca Juga
"Terkait kasus penculikan, Polda Metro Jaya telah menangkap dan menahan tersangka sipil Zulhadi Satria Saputra (kakak ipar tersangka Praka RM). Selain itu Polda Metro Jaya juga menahan dua orang penadah hasil kejahatan dari kelompok ini, AM dan Heri," kata Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Metro Jaya, Kombes Hengki Haryadi, saat dikonfirmasi, Selasa (29/8).
Adapun peran dari Zulhadi adalah sebagai driver atau sopir saat kejadian pidana, dalam hal ini saat penganiayaan terjadi.
Kini, ketiga orang telah ditahan di Polda Metro Jaya.
"Total tiga orang sipil ditahan Polda Metro Jaya terkait kasus ini. Tim Polda Metro Jaya berkolaborasi bersama Pomdam Jaya," ucap mantan Kapolres Metro Jakarta Barat ini.
Dengan demikian, total sampai saat ini ada 6 tersangka yang ditahan karena terlibat kasus penganiayaan berujung pembunuhan Imam.
Tiga orang dari militer, yakni anggota Batalyon Pengawal Protokoler Kenegaraan, Praka RM; anggota Direktorat Topografi TNI Angkatan Darat, Praka HS; dan anggota TNI di Kodam Iskandar Muda, Praka J. Sementara tiga orang tersangka lain merupakan warga sipil.
- Dua Pelaku Ilegal Tapping Diringkus Polres PALI
- KPK Temukan Suap Rp895 Juta ke KKP Jatim Agar Restitusi Proyek Jalan Tol Solo-Kertosono Dikabulkan
- Bandar Ingkar Janji, Korban Arisan Online di Muba Lapor Polisi