Jatanras Polda Sumsel Ringkus Dua Pelaku Pengeroyokan Agus Tarwin yang Dituduh Mencuri 

 Dua pelaku pengeroyokan Agus Tarwin saat berada diruang Unit I Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda/ist
Dua pelaku pengeroyokan Agus Tarwin saat berada diruang Unit I Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda/ist

Tim Opsnal Unit I Jatanras Polda Sumsel meringkus dua pelaku pengeroyokan terhadap korban Agus Tarwin di perumahan Jakabaring Permai di desa Sungai 2 Kecamatan Rambutan Kabupaten Banyuasin pada 15 Februari 2023 lalu. 


Kedua pelakunya yakni Aris Aryanto (34) warga Desa sungai II kecamatan Rambutan kabulaten Banyuasin yang berprofesi sebagai BPD desa Sungai Dua dan Sani ( 32) warga Desa sungai II Kecamatan Rambutan kabupaten Banyuasin. Keduanya ditangkap Senin (11/05/2023) sekitar pukul 20.00 wib dikediamannya masing masing. 

Diketahui korban Agus Tarwin warga Jalan Naskah, Kecamatan Sukarami, Palembang saat itu diamuk oleh puluhan warga Desa Sungai Dua Kecamatan Rambutan Kabupaten Banyuasin pada (14/02/2023) lalu sekira pukul 16.00.

Setelah dituduh mencuri dan korban akhirnya di kejar oleh para tersangka dan satu orang lainnya. Lantaran takut Agus memacukan kendaraannya dengan kecepatan tinggi karena orang yang mengejarnya membawa senjata tajam jenis parang dan kayu. 

Korban sampai berlari di dekat puskesmas di sana sudah banyak orang berkerumun sambil memegang senjata tajam jenis parang, celurit dan kayu.

Korban pun di tusuk dengan menggunakan senjata tajam jenis celurit dan mengenai paha kanan bagian atas. Lantaran takut kemudian korban menambah lagi kecepatan laju kendaraannya dan sampailah di titik lokasi kejadian.

Korban pun dibawa ke Balai Desa Sungai Dua kecamatan Rambutan Kabupate Banyuasin. Setelah sampai disana korban nyatanya kembali lagi dianiaya oleh para terlapor.

Sehingga akibat dari pengeroyokan tersebut, korban mengalami luka pada bagian paha, kepala dan gigi patah serta tangan kanan bagian kanan patah.

Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel Kompol Agus Prihandinika melalui Kanit I Kompol Willy Oscar kedua pelaku telah mengakui perbuatan yang sudah melakukan pengeroyokan terhadap korban. Kedua pelaku dijerat dengan pasal 170 KUHP tentang pengroyokan dan penganiayaan dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara. 

Adapun barang bukti lain yang ikut diamankan yakni satu buah flashdisk yang berisikan cctv, satu buah batu bata, satu buah batu cor semen, satu buah topi merk banser, satu buah celana sepan merk treesecond, dan satu unit sepeda motor honda beat warna putih biru dengan kondisi rusak.

"Kedua tersangka saat ini sudah diamankan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut," tutupnya.