Dengan tangan diborgol, Lina Mukherjee tersangka penistaan agama digiring petugas Kejaksaan Negeri Palembang masuk ke mobil tahanan berwarna hijau dengan nomor polisi BG 9984 MZ untuk dibawa ke Lapas Wanita Palembang di Jalan Merdaka Palembang Senin (10/7)sekitar pukul 13.30 WIB.
- Kasasi Ditolak, Lina Mukherjee Tetap Dipenjara 2 Tahun Imbas Konten Makan Kulit Babi
- Pelapor Puas Lina Mukherjee Divonis 2 Tahun Penjara Imbas Konten Makan Kulit Babi
- Tuntutan Belum Siap Dibacakan, Sidang TikToker Lina Mukherjee Ditunda
Baca Juga
Meski begitu Lina Mukherjee tetap menebar senyum dihadapan wartawan yang menunggu dihalaman Kejaksaan Negeri Palembang.
Tiba dihalaman Lapas Wanita Palembang mantan pacar Saiful Jamil ini, Lina Mukherjee turun dari kendaraan langsung dibawa masuk ke dalam Lapas.
Diketahui Lina Mukherjee ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan kasus penistaan agama dalam konten Tik toknya makan kriuk babi baca basmalah. Setelah dijadikan tersangka Lina Mukherjee sempat beberapa kali mangkir saat dipanggil penyidik Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda.
Lina Mukherjee akhirnya datang ke Polda Sumsel memenuhi panggilan penyidik. Setelah diperiksa hampir sepuluh jam Lina dikabarkan langsung dilakukan penahanan.
Karena alasan kesehatan penahanan Lina Mukherjee pun dibatalkan berdasarkan diagnosis dokter Lina mengidap penyakit maag akut. Lina hanya diwajibkan untuk wajib lapor.
- Giliran Aiptu Fandri Dijadikan Tersangka Kasus Penganiayaan Debt Collector
- Dilaporkan Penistaan Agama, TikTokers Galih Loss Jadi Tersangka
- Kasasi Ditolak, Lina Mukherjee Tetap Dipenjara 2 Tahun Imbas Konten Makan Kulit Babi