Lina Mukherjee, tersangka kasus konten makan babi, mengajukan permohonan penangguhan penahanan setelah ditahan di Lapas Perempuan II Palembang. Tersangka tersebut telah dilimpahkan oleh penyidik Polda Sumsel ke Kejaksaan Negeri Palembang.
- Bekas Petinggi LPEI Dipanggil KPK terkait Korupsi Fasilitas Kredit
- Tukang Ojek Pangkalan di Palembang Ditikam Tetangga, Sepeda Motor untuk Ngojek Raib
- Jaksa Tinggal Siapkan Rencana Tuntutan untuk Alex Noerdin dkk
Baca Juga
Pengajuan penangguhan penahanan ini diajukan oleh kuasa hukum Lina, Ersa Sartika Silalahi, yang mendampingi selebgram tersebut saat menjalani pemeriksaan di Kejari Palembang pada Senin (10/7/2023).
"Kami telah mengajukan penangguhan penahanan, namun kami masih menunggu informasi dari pihak Kejari. Lina berharap agar kasus ini dapat segera diselesaikan," katanya.
Saat berada di ruang pemeriksaan Kejari Palembang, Lina Mukherjee terlihat menangis. Namun, Ersa membantah bahwa tangisannya disebabkan oleh pengetahuan dirinya ditahan.
""Tadi dia menangis karena mendapat nasehat dari penyidik, jadi dia merasa terharu. Itu bukan karena ditahannya. Klien saya telah bersikap kooperatif selama ini dan menerima kesalahannya," jelasnya.
Ersa juga menyebutkan bahwa kondisi psikologis Lina terganggu sejak kasus ini menimpanya. Meskipun begitu, Lina tetap kooperatif dalam memenuhi panggilan penyidik.
"Kondisinya sedikit naik turun karena mengalami kecemasan dan stres," katanya.
Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Palembang resmi menahan selebgram Lina Mukherjee sebagai tersangka kasus dugaan penistaan agama karena membuat konten makan kulit babi sambil mengucapkan kata "bismillah".
Lina tiba di Kejari Palembang dengan mengenakan pakaian serba hitam setelah berkasnya dinyatakan lengkap oleh penyidik Direktorat Kriminal Khusus (Ditreskrimsus).
Kasi Intel Kejari Palembang, Fandi Hasibuan, menjelaskan bahwa penahanan dilakukan setelah Lina dinyatakan sehat. Sebelumnya, Lina tidak hadir dalam proses pelimpahan dengan alasan sakit.
"Karena Lina dinyatakan sehat hari ini, maka dia langsung ditahan," jelas Fandi.
- Tuntutan 12 Tahun Bharada E, LPSK: Kejujuran Masih Terlalu Mewah di Bangsa Ini
- Kasus Korupsi Dana Hibah KONI, Hakim Minta Mantan Gubernur Sumsel Herman Deru Dihadirkan Dalam Sidang
- Kasus Heli AW-101, Mantan KSAU Agus Supriatna Mangkir dari Panggilan KPK