Setelah tiga bulan menjadi buronan kasus pencurian sepeda motor (Curanmor), akhirnya Usman alias Usnadi (36), warga Kecamatan Gandus Palembang, diringkus Unit Ranmor Satreskrim Polrestabes Palembang.
- Hendak Keluar Beli Makan, Karyawan Toko Alat Pancing di Palembang Terkejut Motornya Hilang
- Residivis di Pagar Alam Kembali Berulah, Kali Ini Curi Handphone Pengunjung di Objek Wisata Tangga 2001
- Motor Ustadzah di Lubuklinggau Digondol Maling, Dua Pelaku Terekam CCTV Masjid
Baca Juga
Buronan bertampang sangar mirip Rambo ini, terbukti mencuri sepeda motor Honda CBR 150 Nopol BG 2836 CU milik mahasiswa bernama M Syawali (21), yang terparkir di kosan 1512, Jalan Demang Lebar Daun, Kelurahan Bukit Lama, Kecamatan IB I Palembang, pada Sabtu (25/72022) lalu.
Kasatreskrim Polrestabes Palembang, Kompol Tri Wahyudi mengatakan, tersangka ditangkap berdasarkan laporan dari korbannya.
“Setelah menerima laporan dari korban, Unit Opsnal Ranmor melaksanakan penyelidikan hingga berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti 1 sepeda motor Honda Beat warna merah putih tanpa plat,” ujarnya, Kamis (8/9).
Tri menegaskan, karena perbuatannya tersangka dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian Dengan Pemberatan (Curat). “Hukumannya di atas 5 tahun penjara,” kata Tri.
Sementara, tersangka Usman alias Usnadi mengakui jika dirinya yang mencuri sepeda motor CBR 150 milik korban.
“Iya, memang saya yang mencurinya,” cetusnya singkat.
- Tidak Terima Dilecehkan, Wanita di Palembang Siram Teman Suami dengan Air Keras
- Polrestabes Palembang Bakal Tindak Tegas Takbir Keliling, Ini Alasannya
- Pelayanan SIM di Palembang Hanya Tutup Dua Hari