Tak Terima Dimasukkan ke Sel Strap Karena Kedapatan Bawa Handphone, Napi Korupsi Protes ke KemenkumHAM Sumsel

Defi Iskandar kuasa hukum narapidana kasus korupsi bernama Ahmad Firdaus saat melaporkan Kepala Lembaga Pemasyarakatan Merah Mata Kelas I Palembang Yulius Sahruza ke Kanwil Kemenkumham Sumsel, Jumat (6/1). (ist/RmolSumsel.id)
Defi Iskandar kuasa hukum narapidana kasus korupsi bernama Ahmad Firdaus saat melaporkan Kepala Lembaga Pemasyarakatan Merah Mata Kelas I Palembang Yulius Sahruza ke Kanwil Kemenkumham Sumsel, Jumat (6/1). (ist/RmolSumsel.id)

Seorang narapidana kasus korupsi bernama Ahmad Firdaus yang mendekam di sel tahanan Merah Mata Kelas 1 Palembang melayangkan protes ke kantor Kanwil Kemenkumham Sumsel lantaran tak terima ditempatkan dalam kamar sel strap.


Protes itu dilayangkan langsung oleh Defi Iskandar selaku kuasa hukum dari Ahmad Firdaus. Mereka menilai Kepala Lembaga Pemasyarakatan Merah Mata Kelas I Palembang Yulius Sahruza telah melanggar kode etik pegawai pemasyarakatan sesuai dengan pasal 2 huruf (c) dan pasal 7 huruf (a) ayat 2 peraturan Menteri Hukum dan Hak asasi manusia Republik Indonesia No. M.HH-16.KP.05.02 tahun 2011 tentang kode etik pegawai pemasyarakatan.

Usai melayangkan laporan, Defi Iskandar menuturkan kejadian berawal saat kliennya Ahmad Firdaus terpidana kasus korupsi kedapatan menggunakan handphone di dalam kamar sel, saat petugas Lapas melakukan razia. 

"Dari sinilah klien kami dimasukkan kedalam sel setrap berukuran 1,5 X 2,5 meter yang dihuni empat orang semua kasus Tipikor, menurut kami sel setrap tersebut sudah over kapasitas karena untuk tidur pun kliennya hanya bisa duduk,"katanya kepada wartawan Jumat (6/1/2023).

Bahkan kata Defi untuk buang air besar, kliennya harus menggunakan kantong asoy, yang parahnya lagi salah satu staf KPLP yang bernama Anton melarang tamping untuk menyuplai air ke sel setrap sehingga kliennya kesulitan untuk beribadah sholat. 

"Kami juga memperjuangkan kenapa di blok tempat klien kami ada tiga kamar namun yang selalu dirazia hanya kamar klien kami kamar lainnya tidak dirazia,"ucapnya. 

Dengan laporan yang dilayangkan Defi Iskandar meminta kepada Kakanwil Kemenkumham Sumsel agar segera menindaklanjuti laporan kliennya sehingga tidak terjadi lagi hal ini kepada warga binaan yang lainnya. "Karena ini sudah zaman merdeka bukan lagi zaman penjajahan,"tuturnya. 

Sementara itu, Kalapas Merah Mata Palembang Yulius Sahruza ketika dikonfirmasi membenarkan warga binaan Lapas Merah Mata bernama Ahmad Firdaus melakukan pelanggaran kedapatan menggunakan handphone di dalam kamar selnya sehingga disita. 

"Sesuai dengan aturan yang ada siapapun warga binaan yang kedapatan menggunakan handphone dikenakan hukuman disiplin dan dimasukkan ke strap sel dan dicabut hak haknya berupa pemberian remisi hingga Pembebasan Bersyarat nya,"katanya.

Ditegaskan Yulius Sahruza, hukuman disiplin yang diberikan kepada warga binaan Ahmad Firdaus sudah sesuai SOP. "Kalau yang bersangkutan tidak terima dengan hukuman disiplin yang berikan wajar wajar saja. Siapa saja yang dihukum pasti tidak terima,"jelasnya. 

Dikatakan Yulius Sahruza yang namanya sel strap untuk yang melanggar disiplin dari dulu memang dibuat ukurannya 1,5 X 2,5 meter strap sel itu di seluruh Indonesia ukurannya tidak ada yang besar. 

"Strap sel ini disediakan oleh negara ukurannya tidak ada yang besar. Siapapun yang masuk ke sel strap itu tidak ada yang nyaman kalau nyaman namanya bukan sel strap,"terangnya.(fz)