Aksi pembentangan bendera parpol di dalam Masjid Raya At-Taqwa Kota Cirebon sudah diketahui Komisi Pemilihan Umum (KPU). Karena itu, KPU mengingatkan seluruh parpol peserta Pemilu 2024 untuk mematuhi aturan yang ada dalam UU Pemilu.
- KPU RI Tegaskan Presiden dan Menteri Boleh Kampanye, Asalkan Penuhi Syarat Ini
- KPU Tetapkan Model Debat, Bawaslu: Kita Ingatkan Kembali pada UU Pemilu
- KPU Pastikan Debat Cawapres Ada, Diagendakan 2 Kali
Baca Juga
Hal tersebut disampaikan Komisioner KPU RI, Idham Holik, kepada Kantor Berita RMOLJabar, saat dimintai keterangan terkait adanya pembentangan bendera berlogo Partai Ummat di dalam masjid di Kota Cirebon.
Menurut pria yang pernah menjabat sebagai komisioner KPU Kabupaten Bekasi ini, dalam UU Pemilu terdapat pasal yang menerangkan peserta pemilu tidak boleh mengunakan fasiltas pemerintah, tempat ibadah dan tempat pendidikan.
"Dalam UU Pemilu, khusus Pasal 280 ayat (1) huruf h UU No. 7 Tahun 2017, dijelaskan bahwa. Pelaksana, peserta, dan tim Kampanye Pemilu dilarang menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan," ucapnya, Jumat (6/1).
Idham menambahkan, dalam pasal lainnya tertuang sanksi pidana, maupun denda, bila ada peserta pemilu yang dengan sengaja melakukan pelanggaran.
Seperti di pasal 521 dalam UU Pemilu tersebut, dijelaskan sanksi pidana atas pelanggaran Pasal 280 ayat (1) huruf h yang berbunyi: "Setiap pelaksana, peserta, dan/atau tim Kampanye Pemilu yang dengan sengaja melanggar larangan pelaksanaan Kampanye Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 280 ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, huruf f, huruf g, huruf h, huruf i, atau huruf j dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun dan denda paling banyak Rp24.000.000."
Sebelumnya, Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja, mengaku akan melakukan penelusuran terkait kasus kader Partai Ummat yang membentangkan bendera berlogo partai di dalam Masjid Raya At-Taqwa Kota Cirebon.
"Kami masih melakukan penelusuran kejadian tersebut," pungkasnya.
- Hadir Langsung di Sidang DKPP, Korban Terduga Asusila Ketua KPU Sempat Diperiksa Psikolog
- JMSI Siap Dukung Polda Sumut Ciptakan Kondusifitas Jelang Pilkada Serentak 2024
- Polemik Maskot Pilkada, KPU Bandar Lampung Minta Maaf