Tak Terima Diberhentikan Sepihak, Eks Dosen UKB Lapor Disnaker Palembang

Conie didampingi Kuasa Hukumnya usai membuat laporan di Disnaker Kota Palembang/Foto: Denny Pratama
Conie didampingi Kuasa Hukumnya usai membuat laporan di Disnaker Kota Palembang/Foto: Denny Pratama

Merasa telah diberhentikan secara sepihak, Mantan Dosen Tetap S2 Universitas Kader Bangsa (UKB) Palembang, Dr Conie Pania Putri, SH, MH, membuat laporan di Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Palembang, Rabu (22/5) siang.


Didampingi Kuasa Hukumnya Ryan Gumay, wanita yang juga pernah menjabat sebagai Sekretaris Prodi S2 Ilmu Hukum UKB ini menilai pemberhentian terhadap dirinya dianggap tidak sah dan menduga adanya itikad buru serta sewenang-wenang.

"Pemberhentian sepihak saya ini tidak sah, diduga ada itikad buruk, perlakuan sewenang-wenang, tidak adil yang dilakukan pihak UKB kepada saya,” kata dia saat diwawancarai awak media usai membuat laporan.

“Maka sebagai warga negara tentu saya akan melakukan pembelaan, akan menuntut hak-hak saya baik secara ketenagakerjaan, pidana, perdata, mengadukan masalah ini kepada LLDIKTI Wilayah Il, Kementerian Pendidikan, Pemerintah dan lain-lain," teran kata dia.

Dr Conie Pania Putri SH MH menambahkan, keadilan dalam dunia pendidikan harus ditegakkan, hukum positif dibuat untuk dipatuhi semua pihak.

"Banyak dosen dan tenaga kependidikan di UKB, diduga mengalami perlakuan tidak adil, banyak yang sudah mengadukan masalah-masalahnya satu tahun terakhir ini ke Disnaker dan kepolisian. Diduga ada beberapa dosen yang gajinya diturunkan secara sepihak. Ada juga dosen yang dikontrak, padahal dosen tidak boleh dikontrak batal demi hukum dan masalah-masalah lainnya," jelas Conie..

Dengan dilaporkannya UKB ke Disnaker Kota Palembang, Conie H semoga dapat pencerahan. "Kami minta kepada Dinas Tenaga Kerja Kota Palembang untuk menanggapi pengaduan kami secara serius, adil, transparan dan sesuai aturan-aturan yang berlaku," terangnya. 

Dia menambahkan, dirinya terus akan berjuang sampai kepada titik akhir. "Saya akan terus memperjuangkan hak saya. Kami akan membuat pengaduan ke Dinas Tenaga Kerja Provinsi, sebagai pengawas ketenagakerjaan masalah kekurangan upah selama bekerja di UKB dan BPJS yang tidak pernah ada dari Tahun 2015 hingga 2023," urainya.

Selain itu, lanjutnya meminta kepada Dinas Tenaga Kerja Kota Palembang dan Dinas Tenaga Kerja Provinsi, untuk melakukan pengawasan dan pembinaan terhadap UKB, agar tidak terjadi pelanggaran ketenagakerjaan.

"Semua masyarakat juga menjadi control dalam dunia pendidikan, agar pendidikan dapat berjalan dengan baik sesuai dengan aturan yang berlaku. Semoga tidak ada lagi kampus yang dapat menerapkan aturan semaunya," tegasnya.

Ditambahkan Ryan Gumay, Penasehat Hukum, Dr Conie Pania Putri SH MH, kliennya sempat diundang pihak UKB guna membahas pengentian kerja secar sepihak itu.

"Sejak mediasi lalu, hingga sekarang tidak penjelasan. UKB hanya PHP saja, padahal sudah ada angka yang disebutkan, namun belum ada penjelasan lebih jauh. UKB hany PHP saja," tukas Ryan.