Kakak beradik yakni Antoni alias Kojek dan Riki alias Belis (30), harus diamankan anggota Unit Ranmor Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polrestabes Palembang setelah terlibat kasus pembunuhan.
- Polres Muara Enim Gagalkan Pengiriman Batu Bara Ilegal Seberat 58 Ton ke Jakarta
- Brimob Gadungan Tipu Warga Hingga Ratusan Juta, Uangnya Dipakai Untuk Bisnis Ilegal Drilling
- Kasus Pelecehan Seksual Siswa SMA oleh Pelatih Tari Naik Penyidikan, Polres Pagar Alam Terus Kumpulkan Bukti
Baca Juga
Kedua tersangka yang berprofesi sebagai juru parkir ini nekat menghabisi nyawa Hendriyanto (36) warga Jalan Bintan, Kelurahan Lorok Pakjo, Kecamatan Ilir Barat (IB) I Palembang.
Berdasarkan data dihimpun, peristiwa berdarah itu terjadi di Jalan Radial, tepatnya di Rumah Susun (Rusun) Blok 47, Kelurahan 26 Ilir, Kecamatan Bukit Kecil, Palembang, Rabu (21/8) sekitar pukul 23.00 WIB.
Bermula ketika korban bersama saksi Muhammad Fajar mendatangi kedua tersangka yang sedang bekerja di depan Cafe Noe untuk meminta bagian lahan parkir. Bukannya diberi, Hendriyanto dan saksi terlibat pertengkaran dengan Belis dan Kojek.
Melihat situasi yang tidak kondusif, korban bersama saksi pun menarik diri dan pergi ke kawasan Pasar 26 Ilir, Palembang dengan mengendarai sepeda motor secara beriringan.
Setiba di tempat kejadian perkara (TKP), secara sengaja sepeda motor yang dikendarai korban ditabrak dari arah belakang oleh kedua tersangka. Tabrakan itu membuat Hendriyanto terpental dan tersungkur di aspal jalanan.
Kala itulah, kedua pelaku menganiaya korban Hendriyanto dengan menggunakan senjata tajam (sajam). Dimana tersangka Riki menusuk korban dengan sebuah tombak, sedangkan tersangka Antoni menggunakan sebilah parang.
Melihat rekannya dianiaya oleh para tersangka, saksi Muhammad Fajar mencoba memberikan pertolongan. Namun saat itu dia dihadang oleh tersangka Riki, hingga membuatnya kabur dan bersembunyi di seputaran TKP.
Setelah kedua tersangka meninggalkan korban yang tergeletak bersimbah darah, saksi Muhammad Fajar baru keluar dari persembunyiannya dan langsung membawa Hendriyanto ke Rumah Sakit (RS) Siloam, Palembang.
Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Harryo Sugihhartono didampingi Kasat Reskrim AKBP Yunar Hotma PS mengatakan, berdasarkan laporan polisi nomor 306 SPKT Polsek IB I Palembang, pihaknya pun langsung melakukan penyelidikan.
“Bermula dari adanya informasi dari Polsek IB I Palembang, yang notabene di depan Cafe Noe terjadi sebuah peristiwa yang awalnya pemalakan berujung penganiayaan hingga menyebabkan satu orang meninggal dunia,” kata Harryo.
Ketika ditemui di Polrestabes Palembang, Selasa (27/8) sore, Harryo mengatakan, korban Hendriyanto dikejar oleh dua tersangka Antoni dan Riki hingga ke Jalan Radial, Palembang. Disana terjadi penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia.
“Motifnya ada rasa ketidaksenangan dari kedua tersangka terhadap korban yang awalnya pelaku pemalakan yang meminta sejumlah uang. Meski belum sempat memberikan uang, karena rasa tidak senang itu terjadilah peristiwa penganiayaan,” ungkap dia.
Masih dikatakan oleh Harryo, korban Hendriyanto sempat mendapatkan perawatan di rumah sakit, namun pada akhirnya meninggal dunia dengan luka tusukan tombak di sekujur tubuh.
“Untuk tombak yang digunakan menusuk korban, sedang kita lakukan pencarian karena sudah dibuang oleh tersangka. Barang bukti yang kita amankan pakaian yang digunakan korban dan sepeda motor yang digunakan oleh pelaku,” jelas dia.
Akibat dari perbuatan tersebut, tersangka Antoni dan Riki dikenakan Pasal 170 ayat 2 ke 3 KUHP tentang penganiayaan secara bersama-sama yang mengakibatkan korban meninggal dunia dengan ancaman 12 tahun penjara.
Sementara itu, tersangka Riki mengakui perbuatannya. Dia mengatakan, saat menganiaya korban dirinya sendirian. Sedangkan tersangka Antoni hanya melihat dan menunggu sepeda motor yang terbalik saat menabrak korban.
“Dia minta uang parkir, uang jaga malam dan uang keamanan, karena bukan punya saya tidak diberikan. Kami terlibat cekcok mulut dan ketika korban pergi saya kejar dengan motor. Saya sendirian yang menganiaya dia dengan tombak,” ungkap dia.
Di tempat yang sama, tersangka Antoni mengaku saat kejadian dirinya hanya menjaga sepeda motor yang digunakan untuk mengejar korban.
“Waktu kami tabrak, kan sama-sama terbalik Pak. Saya menjaga motor, sedang dia (Riki) kejar-kejaran dengan korban. Saya tidak tahu kejadian pembunuhan itu dan tidak sempat melerai karena mereka saling kejar,” pungkasnya.
- Polres Muara Enim Gagalkan Pengiriman Batu Bara Ilegal Seberat 58 Ton ke Jakarta
- Satlantas Polrestabes Palembang Uji Coba Command Center untuk Pantau Arus Lalu Lintas
- Brimob Gadungan Tipu Warga Hingga Ratusan Juta, Uangnya Dipakai Untuk Bisnis Ilegal Drilling