Tak Kapok Keluar Masuk Penjara, Residivis Pengangguran Ini Ditangkap Lagi

Tersangka Aji berikut dengan barang bukti diamankan.(foto Istimewa)
Tersangka Aji berikut dengan barang bukti diamankan.(foto Istimewa)

Keluar masuk penjara tak membuat tersangka Aji Febiyandi, 19 tahun kapok. Ia justru kembali berulah melakukan tindak kejahatan, padahal baru bebas dua bulan lalu.


Kali ini diringkus dalam kasus pencurian dengan pemberatan (curat) dirumah korban Teguh Priyanto, 36 tahun, warga RT 03, Kelurahan Air Temam, Kecamatan Lubuklinggau Selatan I, Kota Lubuklinggau pada Selasa (4/10/2022) sekitar pukul 04.00 WIB. 

Atas perbuatannya, tersangka kembali ditangkap. Itu setelah Unit Reskrim Polsek Lubuklinggau Selatan menangkap remaja pengangguran ini dirumahnya di Kelurahan Air Temam, Kecamatan Lubuklinggau Selatan I, Kota Lubuklinggau, Sumsel pada Rabu (5/10/2022) sekitar pukul 18.30 WIB.

"Tersangka beraksi seorang diri," kata Kapolres Lubuklinggau AKBP Harissandi melalui Kapolsek Lubuklinggau Selatan Iptu Hilal.

Mulanya pelaku pergi seorang diri saat beraksi menuju ke rumah korban yang sudah lebih dulu direncanakan sebelumnya dengan berjalan kaki. Saat sudah sampai di depan rumah korban, pelaku mengintip dari balik gorden rumah korban. Dan melihat ada sepeda motor dan HP.

"Korban sedang tidur saat itu," jelas Kapolsek. 

Kemudian melihat situasi aman, pelaku langsung membuka kunci pintu depan rumah korban yang hanya di kunci dengan menggunakan potongan dari kayu kecil dan bisa diputar. Setelah pintu berhasil dibuka, pelaku mengambil motor Jupiter Z BG 4863 GF dan 1 HP merk Samsung.

Setelah itu tersangka dengan membawa barang hasil curiannya pergi menemui temannya bernama Andes Nopriyansyah (DPO) untuk meminta bantuan menjual barang curian. 

"Motor korban oleh Andes dijual ke daerah Palak Curup (Bengkulu) kepada temannya seorang pria seharga Rp1.500.000. Sedangkan HP dijaminkam tersangka Aji pada saat mengisi BBM lantaran tidak memiliki uang," jelas Kapolsek.

Kemudian uang hasil menjual motor tersebut digunakan tersangka dan Andes untuk berfoya-foya membali minuman, makanan, rokok dan bermain game online di warnet.

Atas kejadian tersebut korban alami kerugian 1 unit motor Yamaha Jupiter Z Bg 4863 GF warna merah hitam, 1 unit HP merk samsung J2 prime warna silver. Dan jika ditotal kerugian korban sekitar Rp5.300.000.

Selanjutnya kejadian dilaporkan korban ke Polsek Lubuklinggau Selatan. Dan mendapat laporan tersebut, Polisi melakukan cek TKP dan intrograsi terhadap korban serta saksi-saki. 

Lalu tim Buser Polsek Lubuklinggai Selatan mendapatkan informasi bahwa pelakunya adalah Aji Febiyandi. Polisi lantas melakukan penyelidikan untuk mencari tahu keberadaan pelaku. 

Hingga akhirnya tersangka Aji dapat ditangkap di rumahnya tanpa melakukan perlawanan. Selanjutnya melakukan pengembangan untuk mencari barang bukti dan didapatkan kembali. Adapun barang bukti tersebut 1 unit HP Samsung J2 Prime warna silver milik korban yang sebelumnya diambil pelaku.

"Tersangka merupakan residivis sebanuak tiga kali atas perkata narkoba, curay dan penggelapan. Tersangka juga baru bebas sejak dua bulan terakhir," pungkasnya.