Tak Kapok Keluar Masuk Penjara, Adi Kembali Curi Truk Parkir di Banyuasin

Adi Saputra (35) residivis pencurian di Banyuasin, Sumsel. (ist/RMOLSumsel.id)
Adi Saputra (35) residivis pencurian di Banyuasin, Sumsel. (ist/RMOLSumsel.id)

Meskipun telah menjadi residivis dan empat kali keluar masuk penjara, Adi Saputra (35) kembali melakukan aksi pencurian dengan membawa kabur satu unit mobil  truk Mitsubishi Colt Diesel dengan plat nomor BH 8978 NV milik Joni warga Jambi.


Akibatnya, Adi pun kini mendekam di sel tahanan Polsek Talang Kelapa usai ditangkap petugas pada Selasa (21/11) sekitar pukul 22.45 WIB di Kecamatan Sungai Keruh, Musi Banyuasin. 

Kapolsek Talang Kelapa AKP Sari Apriliya Rahmadani mengatakan, kejadian itu bermula saat korban Joni sedang beristirahat dan tidur di belakang rumah makan pecel lele, Kabupaten Banyuasin pada Senin (20/11) malam.

Lalu, secara diam-diam tersangka mengambil kunci mobil yang diletakkan korban di bawah bantal.

“Korban hendak cuci muka di toilet, dan melihat dari kejauhan mobil truk hilang, “kata Sari, Jumat (24/11).

Atas kejadian tersebut, korban langsung melapor ke Mapolsek Talang Kelapa, Selasa (21/11) pagi. 

"Tim Serigala Hitam Polsek Talang Kelapa, langsung turun melakukan penyelidikan lebih lanjut,'ungkapnya. 

Tim Serigala Hitam Polsek Talang Kelapa akhirnya mendapatkan identitas pelaku setelah aksinya terekam CCTV di sekitar lokasi kejadian. 

"Kemudian dilakukan pengejaran terhadap pelaku, hingga di ditangkap di Sungai Keruh, Muba tanpa perlawanan sama sekali, "tuturnya.

Selanjutnya pelaku dibawa ke Mapolsek Talang Kelapa, untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Dari pengakuan pelaku Adi Saputra dihadapan penyidik, pelaku mengambil kunci mobil milik korban saat sedang tertidur.

" Pelaku ambil kunci mobil yang disimpan di dekat bantal, selanjutnya kabur hingga ke Muba, "imbuhnya.

Dalam catatan polisi, pelaku sendiri merupakan residivis bermacam kasus yaitu tahun 2004 terlibat kasus narkotika, jalani 3 tahun 4 bulan di lapas Jambi, Tahun 2018 terlibat perkara penggelapan mobil angkot, jalani hukuman penjara 2 tahun, tahun 2020 terlibat perkara penggelapan sepeda motor, menjalani hukuman penjara selama 8 bulan dan Tahun 2021 perkara penggelapan mobil truk PS 120 menjalani hukuman penjara 2 tahun.