Tak Bisa Tunjukkan Hasil Tes Covid-19, Kendaraan dari Pulau Jawa Dipaksa Putar Balik di Pelabuhan Bakauheni

ilustrasi pelabuhan Bakauheni, Lampung. (rmol.id)
ilustrasi pelabuhan Bakauheni, Lampung. (rmol.id)

Kepala Kepolisian Sektor Kawasan Pelabuhan (KSKP) Bakauheni AKP Ridho Rafika mencatat memerintahkan 32 kendaraan dari Pulau Jawa untuk putar balik pada Selasa (13/7).


Alasannya, karena pengemudi tidak bisa menunjukkan surat vaksin Covid-19 dan surat hasil tes negatif PCR (2x24 jam) atau antigen (1x24 jam) sebagai syarat minimal penyeberangan di tengah penerapan PPKM Mikro Darurat.

Ia mengatakan 32 kendaraan yang diputarbalik terdiri dari kendaraan roda empat yaitu mobil 18 unit, bus 5 unit dan kendaraan roda dua ada 9 unit.

"Itu kalau untuk motor ada 9 unit yang kami putar balikkan tetapi kalau untuk mobil ada 18 unit, bus 5 unit. Untuk angkutan barang sampai saat ini tidak ada yang diputarbalikkan petugas," kata dia.

Sedangkan untuk total kendaraan yang telah diperiksa oleh petugas ada sebanyak 387 unit. Terdiri 16 unit sepeda motor, 54 unit mobil pribadi, 14 unit bus, dan 303 unit angkutan barang.