Nekat menjadi budak narkoba jenis sabu, Chumairi alias Black (30), warga Jalan Ar Hamidi, Kelurahan Baturaja Lama, Kecamatan Baturaja Timur, Kabupaten OKU, dibekuk polisi.
- Fachri Albar Belum Jujur ke Penyidik soal Empat Jenis Narkoba Miliknya
- Jaringan Pengedar Ganja Pagar Alam Selatan Terbongkar, Satu Pelaku Diamankan
- Kejari Palembang Musnahkan Ribuan Barang Bukti Kejahatan, Narkoba hingga Senjata Api Dilindas dan Diblender
Baca Juga
Black diamankan anggota Satres Narkoba Polres OKU saat nongkrong di Lorong Sunda, Kelurahan Baturaja Lama, Kecamatan Baturaja Timur, Selasa (12/3), sekitar pukul 22.00 WIB.
Kapolres OKU, AKBP Imam Zamroni melalui Kasi Humas, Iptu Ibnu Holdon, membenarkan penangkapan terhadap tersangka penyalahgunaan narkoba tersebut.
“Tersangka diamankan saat nongkrong di TKP. Ketika digeledah ditemukan lima paket sabu dengan berat bruto 1.32 gram. Satu unit Hp Vivo, dan satu kotak rokok RC,” ujarnya, Rabu (13/3).
Saat ini, tersangka berikut barang bukti telah diamankan ke Mapolres OKU untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut.
“Jika terbukti bersalah, tersangka akan dikenakan Pasal 114 Ayat (1) Subsider Pasal 112 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” tegasnya.
Sementara, di hadapan penyidik polisi, tersangka Black hanya tertunduk lesu dan mengakui jika narkotika itu miliknya. “Iya pak, itu punya saya,” katanya singkat.
- Makan Ikan Tongkol dari Program MBG, 64 Siswa di PALI Alami Gejala Keracunan
- Terjatuh Saat Kabur, Pencuri Motor Bersenpi Diamuk Massa di OKU Timur
- Dana Desa Dipakai untuk Kepentingan Pribadi, Mantan Kades di OKU Timur Ditetapkan Tersangka Korupsi