Nekat menjadi budak narkoba jenis sabu, Chumairi alias Black (30), warga Jalan Ar Hamidi, Kelurahan Baturaja Lama, Kecamatan Baturaja Timur, Kabupaten OKU, dibekuk polisi.
- Rumah Pengedar Narkoba di Musi Rawas Digerebek Polisi, Barang Bukti 16 Bungkus Sabu Diamankan
- Ibu Rumah Tangga di Lubuklinggau Jadi Kurir Narkoba, Ditangkap Polisi Mengaku Sabu Pesanan Orang
- Kurir Coba Tipu Polisi Melalui 26 Kaleng Susu Berisi Sabu
Baca Juga
Black diamankan anggota Satres Narkoba Polres OKU saat nongkrong di Lorong Sunda, Kelurahan Baturaja Lama, Kecamatan Baturaja Timur, Selasa (12/3), sekitar pukul 22.00 WIB.
Kapolres OKU, AKBP Imam Zamroni melalui Kasi Humas, Iptu Ibnu Holdon, membenarkan penangkapan terhadap tersangka penyalahgunaan narkoba tersebut.
“Tersangka diamankan saat nongkrong di TKP. Ketika digeledah ditemukan lima paket sabu dengan berat bruto 1.32 gram. Satu unit Hp Vivo, dan satu kotak rokok RC,” ujarnya, Rabu (13/3).
Saat ini, tersangka berikut barang bukti telah diamankan ke Mapolres OKU untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut.
“Jika terbukti bersalah, tersangka akan dikenakan Pasal 114 Ayat (1) Subsider Pasal 112 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” tegasnya.
Sementara, di hadapan penyidik polisi, tersangka Black hanya tertunduk lesu dan mengakui jika narkotika itu miliknya. “Iya pak, itu punya saya,” katanya singkat.
- Enos-Yudha Berpotensi Kembali Berpasangan di Pilkada OKU Timur, Sudah Ambil Formulir di Enam Parpol
- Begini Penjelasan Disdukcapil dan Pemkot Terkait Status Warga Lubuklinggau yang Berubah Kewarganegaraan Malaysia
- Kembangkan Pohon Gaharu Jadi Ikon Baru dan Komoditas Unggulan Sumsel