Langkah Polri yang bergerak cepat menetapkan dua tersangka kasus gagal ginjal akut yang telah menewaskan hampir 200 anak di Indonesia disambut baik sejumlah kalangan.
- Dianggap Tak Berikan Kontribusi Bagi Daerah, Komisi III DPRD Sumsel Minta PT SMS Dievaluasi
- Komisi III Usulkan Sukatani jadi Duta Polri Presisi
- Komisi III DPR Minta Aparat Penegak Hukum Prioritaskan Kasus Baru
Baca Juga
"Kami mengapresiasi gerak cepat Pak Kapolri beserta jajaran dalam mengusut kasus ini," kata Anggota Komisi III DPR dari Fraksi Gerindra Habiburokhman kepada wartawan, Kamis (17/11).
Habib menyatakan kasus gagal ginjal akut yang menyerang anak-anak merupakan tragedi amat memilukan. Politikus Gerindra itu mengingatkan ratusan anak bangsa gugur karena gagal ginjal.
"Para pihak yang terlibat harus dimintai pertanggungjawaban secara hukum, baik korporasi maupun perseorangan," ujarnya.
Lebih lanjut, Habib menyebut penetapan tersangka ini membuktikan bahwa negara hadir. Menurutnya, Polri berupaya memberikan keadilan di kasus yang menyita perhatian masyarakat luas.
"Dengan penetapan tersangka Polri membuktikan bahwa negara hadir dan memberikan keadilan di kasus-kasus yang menyita perhatian masyarakat secara luas," katanya.
Sebelumnya, Bareskrim Polri menetapkan perusahaan farmasi PT Afi Farma dan supplier bahan baku obat CV Samudera Chemical sebagai tersangka kasus obat sirop mengakibatkan penyakit gagal ginjal akut di Indonesia.
Penetapan tersangka itu dilakukan usai tim gabungan Bareskrim Polri melakukan gelar perkara pada Rabu (16/11) Pemeriksaan juga telah dilakukan terhadap 41 orang.
"31 orang saksi dan 10 ahli," kata Dedi dalam keterangan tertulisnya, Kamis (17/11/2022)," ujar kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo lewat keterangan tertulis, Kamis (17/11).
Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) juga menetapkan dua perusahaan farmasi telah ditetapkan sebagai tersangka kasus peredaran obat sirop yang mengandung kandungan berbahaya hingga menyebabkan penyakit gagal ginjal akut.
"Bahwa PT Yarindo Farmatama dan PT Universal Pharmaceutical telah dilakukan proses penyidikan dan telah ditetapkan tersangka," ujar Kepala BPOM Penny K Lukito dalam konferensi pers, Kamis (17/11).
- Prabowo Beri Sinyal Perpanjangan Masa Jabatan Kapolri-Panglima
- Fauzi Amro dan Charles Meikyansah Mangkir Lagi dari Panggilan KPK di Kasus Korupsi CSR BI
- TNI-Polri Berhasil Identifikasi 12 Korban Kebrutalan KKB di Yahukimo