Surat Suara Tertukar, Bawaslu Rekomendasikan 22 TPS di Palembang Lakukan Pemungutan Suara Lanjutan 

Ketua Bawaslu Palembang, Yusnar (ist/rmolsumsel.id)
Ketua Bawaslu Palembang, Yusnar (ist/rmolsumsel.id)

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Palembang mengeluarkan rekomendasi kepada tiga Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) di Kota Palembang untuk menggelar Pemungutan Suara Lanjutan (PSL) di 22 Tempat Pemungutan Suara (TPS). 


Keputusan ini diambil menyusul adanya kekacauan terkait surat suara yang tertukar sehingga memerlukan pemungutan suara ulang dan perhitungan kembali.

Ketua Bawaslu Palembang, Yusnar, menjelaskan ke-22 TPS yang direkomendasikan untuk PSL disebabkan terjadi kesalahan pengiriman surat suara. "Semua rekomendasi PSL telah kita berikan," kata Yusnar pada Jumat (16/2/2024).

Yusnar menjelaskan, beberapa TPS termasuk di antaranya TPS 009 dan 010 di Kelurahan 36 Ilir Kecamatan Gandus, di mana surat suara DPRD Kota Palembang untuk Daerah Pemilihan (Dapil) Palembang I tertukar dengan Dapil IV.

"Karena surat suara DPRD kota di 2 TPS itu tertukar dengan Dapil IV. Dengan masing-masing pemilih di TPS 009 sebanyak 240 pemilih dan di TPS 010 sebanyak 210 pemilih, sehingga total 450 pemilih untuk dilaksanakan PSL," katanya.

Selain itu, di Kelurahan Sungai Lais Kalidoni, terdapat 5 TPS (TPS 22, 27, 31, 35, dan 40) di mana surat suara DPRD Provinsi Sumsel Dapil II juga tertukar dengan jumlah pemilih sebanyak 751 surat suara.

Di Kelurahan Ogan Baru Kecamatan Kertapi, terdapat surat suara DPRD Provinsi Dapil I yang tertukar dengan Dapil III (OKI-OI) di 12 TPS, dengan jumlah pemilih sebanyak 814 surat suara. Begitu juga di Kelurahan Kemang Baru, terdapat 3 TPS dengan 421 pemilih untuk dilaksanakan PSL.

Yusnar menyampaikan, rekomendasi sudah diteruskan kepada Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) dan selanjutnya merekomendasikan ke PPK untuk melaksanakan PSL atau pemungutan suara lanjutan di beberapa TPS.

"Sekarang PPK tinggal berkoordinasi dengan KPU Sumsel, kapan mencetak surat suara dan melaksanakan PSL. Pastinya Bawaslu sudah merekomendasikan PSL, dan KPU menindaklanjuti rekomendasi panwascam itu kapan," katanya.

Sementara itu, Ketua KPU Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel), Andika Pranata Jaya, menyatakan pihaknya masih menunggu rekomendasi dari Bawaslu terkait adanya kekurangan suara, kesalahan pengiriman surat suara, dan kesalahan prosedur di sejumlah TPS di Sumsel.

"Setelah menerima rekomendasi dari Bawaslu, KPU akan segera mengambil langkah-langkah selanjutnya untuk mengatasi masalah tersebut," tandasnya.