DPC PKB Palembang Laporkan PSL di Kemang Agung, Ini Respons Bawaslu 

Ketua Bawaslu Kota Palembang, Yusnar. (ist/rmolsumsel.id)
Ketua Bawaslu Kota Palembang, Yusnar. (ist/rmolsumsel.id)

DPC PKB Palembang secara resmi melaporkan kasus Pemungutan Suara Lanjutan (PSL) yang berubah menjadi Pemungutan Suara Ulang (PSU) di 20 Tempat Pemungutan Suara (TPS), khususnya 2 TPS di Kemang Agung, Kecamatan Kertapati Palembang pada tanggal 24 Februari 2024 lalu, kepada Bawaslu Palembang.


Ketua Bawaslu Kota Palembang, Yusnar, mengonfirmasi, laporan tersebut telah diregistrasi oleh pihaknya. "Kami akan menindaklanjuti laporan tersebut dan akan mengumumkan hasil klarifikasi apakah akan masuk ke ranah etik, pidana, atau administrasi," ujarnya.

Yusnar menjelaskan bahwa perhitungan suara dari kedua TPS tersebut dilakukan oleh KPU Kota Palembang. "Kami hanya memberikan saran bahwa hal tersebut merupakan PSL, namun keputusan akhir ada di tangan KPU. Kami hanya melakukan pengawasan dan mencatat semua aktivitas KPU dalam form A," tambahnya.

Sementara itu, Ketua KPU Kota Palembang, Syawaluddin, mengonfirmasi bahwa perhitungan suara untuk PSL di 2 TPS di Kemang Agung telah dilakukan. "Proses perhitungan untuk PSL tersebut telah selesai dilakukan, dan semua rekomendasi sudah dijalankan," katanya.

Kedua lembaga tersebut sepakat untuk mengambil langkah-langkah selanjutnya sesuai dengan aturan yang berlaku. Proses klarifikasi dan penindakan akan dilakukan dengan cermat dan transparan demi menjaga integritas dan keadilan dalam proses pemilihan umum.