Surat PAW Dua Anggota DPRD Sumsel Sudah Diajukan ke Mendagri

Ketua DPRD Sumsel, Anita Noeringjati. (ist/rmolsumsel.id)
Ketua DPRD Sumsel, Anita Noeringjati. (ist/rmolsumsel.id)

Surat Penggantian Antar Waktu (PAW) dua anggota DPRD Sumsel yang pindah partai prosesnya sudah di tangan Menteri Dalam Negeri (Mendagri). Sehingga, dalam waktu dekat, proses PAW sudah bisa dilakukan. 


Hal itu diungkapkan Ketua DPRD Sumsel, RA Anita Noeringhati saat dibincangi wartawan, Jumat (12/1). Menurutnya, surat tersebut telah dikirimkan ke Mendagri oleh Biro Otonomi Daerah minggu lalu. Anita berharap Surat Keputusan (SK) PAW dapat diterbitkan dengan cepat, mengingat anggota yang bersangkutan telah memenuhi persyaratan sesuai peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan undang-undang.

"Saya berharap SK itu tidak perlu lagi lama karena memang menurut persyaratan telah memenuhi aturan baik aturan KPU maupun aturan undang-undang," ujar Anita. 

Anita menekankan masa jabatan 2019-2024 tidak akan berlangsung lama lagi. Ia berkomitmen untuk segera melaksanakan Badan Musyawarah (Banmus) dan pelantikan setelah menerima SK PAW.

"Sehingga saya juga akan minta secepatnya bisa diselesaikan, ya begitu turun saya lakukan Banmus dan langsung dilantik," tambahnya.

Anita Noeringhati menjelaskan, kedua anggota DPRD Sumsel yang diajukan PAW merupakan anggota dari Fraksi Partai Golkar. Kedua anggota tersebut yaitu Fatra Radezayansyah yang telah bergabung dengan Partai Nasdem Jawa Barat (Jabar), dan Rizal Kenedi dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP) yang pindah ke Partai Golkar.

Anita menegaskan, proses PAW ini merupakan hak partai. Ia berharap pergantian dapat dilakukan dalam bulan ini. "Tentu saya berharap dalam bulan ini sudah ada pergantian PAW, karena bagaimanapun juga itu adalah hak partai yang kebetulan dua-duanya satu dari PPP dan satu dari Partai Golkar sendiri yang berada di Fraksi Partai Golkar," kata Anita Noeringhati.

Terkait dengan penggantian untuk posisi Fatra Radezayansyah, Anita menyebutkan bahwa Anwar Hasan merupakan calon yang diusulkan. Namun, Anwar Hasan telah berpindah partai, sehingga perlu dilakukan penggantian dengan calon selanjutnya.