Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) bakal memiliki Peraturan Daerah (Perda) tentang penyelenggaraan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup yang kini tengah di bahas di DPRD Sumatera Selatan (Sumsel) dan ini merupakan Perda lingkungan pertama di Indonesia.
- Mantan Pembalap Road Race Jabat Wakil Ketua DPRD Palembang
- Dirawat di RSUD, Alasan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir Panggilan KPK
- Sebanyak 1.028 Anak Terima Remisi Hari Anak Nasional 2022
Baca Juga
"Perda ini sudah sangat perlu sekali untuk mengeliminasi dampak kerusakan lingkungan yang ada di Sumsel," kata Ketua Pansus I DPRD Sumsel Ir Holda, Jumat (24/2).
Apalagi menurutnya di Sumsel banyak perusahaan yang aktivitasnya berdampak kepada lingkungan.
Hadirnya Perda itu, kata dia, bisa menjadi acuan dan payung hukum untuk pemerintah mulai dari perencanaan, pengendalian dan pengawasan, pembinaan hingga sanksinya.
"Karena itu kita akan memanggil pihak terkait untuk membahas Raperda ini termasuk OPD terkait," kata politisi Partai Demokrat ini.
Pihaknya mengapresiasi Pemprov Sumsel yang menginisiasi Raperda ini dan raperda ini bagi Sumsel sangat diperlukan. Pihaknya juga terlah berkoordinasi dengan Kemendagri.
"Tujuan raperda ini untuk kesejahteraan masyarakat dan membuka investasi sebesar besarnya di Sumatera Selatan," tandas dia.
- Begini Penjelasan Disdukcapil dan Pemkot Terkait Status Warga Lubuklinggau yang Berubah Kewarganegaraan Malaysia
- Kembangkan Pohon Gaharu Jadi Ikon Baru dan Komoditas Unggulan Sumsel
- Istri Cik Ujang Maju di Pilkada Muara Enim, Begini Kata Pengamat