Sumsel Bakal Miliki Perda Lingkungan Pertama di Indonesia

Ketua Pansus I DPRD Sumsel Ir Holda/ist.
Ketua Pansus I DPRD Sumsel Ir Holda/ist.

Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) bakal memiliki Peraturan Daerah (Perda) tentang penyelenggaraan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup yang kini tengah di bahas di DPRD Sumatera Selatan (Sumsel) dan ini merupakan Perda lingkungan pertama di Indonesia.


"Perda ini sudah sangat perlu sekali untuk mengeliminasi dampak kerusakan lingkungan yang ada di Sumsel," kata Ketua Pansus I DPRD Sumsel Ir Holda, Jumat (24/2).

Apalagi menurutnya di Sumsel banyak perusahaan yang aktivitasnya berdampak kepada lingkungan.

Hadirnya Perda itu, kata dia, bisa menjadi acuan dan payung hukum untuk pemerintah mulai dari perencanaan, pengendalian dan pengawasan, pembinaan hingga sanksinya.

"Karena itu kita akan memanggil  pihak terkait untuk membahas Raperda ini termasuk OPD terkait," kata politisi Partai Demokrat ini.

Pihaknya mengapresiasi Pemprov Sumsel yang menginisiasi Raperda ini dan raperda ini bagi Sumsel sangat diperlukan. Pihaknya juga terlah berkoordinasi dengan Kemendagri. 

"Tujuan raperda ini untuk kesejahteraan masyarakat dan membuka investasi sebesar besarnya di Sumatera Selatan," tandas dia.