Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) bakal memiliki Peraturan Daerah (Perda) tentang penyelenggaraan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup yang kini tengah di bahas di DPRD Sumatera Selatan (Sumsel) dan ini merupakan Perda lingkungan pertama di Indonesia.
- Hadapi Inflasi, Tito Mendagri Minta Pemdes Perkuat Ketahanan Pangan
- Meski Belum Rampung, Jet Tempur KF-21 Sudah Punya Potensi Pasar Hingga 596 Unit
- Diduga Bekingi Aktivitas Galian C Ilegal, Oknum Anggota DPRD Sumsel Didemo Warga Banyuasin
Baca Juga
"Perda ini sudah sangat perlu sekali untuk mengeliminasi dampak kerusakan lingkungan yang ada di Sumsel," kata Ketua Pansus I DPRD Sumsel Ir Holda, Jumat (24/2).
Apalagi menurutnya di Sumsel banyak perusahaan yang aktivitasnya berdampak kepada lingkungan.
Hadirnya Perda itu, kata dia, bisa menjadi acuan dan payung hukum untuk pemerintah mulai dari perencanaan, pengendalian dan pengawasan, pembinaan hingga sanksinya.
"Karena itu kita akan memanggil pihak terkait untuk membahas Raperda ini termasuk OPD terkait," kata politisi Partai Demokrat ini.
Pihaknya mengapresiasi Pemprov Sumsel yang menginisiasi Raperda ini dan raperda ini bagi Sumsel sangat diperlukan. Pihaknya juga terlah berkoordinasi dengan Kemendagri.
"Tujuan raperda ini untuk kesejahteraan masyarakat dan membuka investasi sebesar besarnya di Sumatera Selatan," tandas dia.
- Tujuh Daerah di Sumsel Jadi Fokus Antisipasi Karhutla Saat Kemarau Panjang
- DPRD Sumsel Tagih Realisasi Participating Interest 10 Persen ke Tiga Kontraktor Migas
- Imbas Keracunan Massal di PALI, DPRD Sumsel Minta Penyedia Menu MBG Wajib Kantongi Sertifikasi