Diduga Bekingi Aktivitas Galian C Ilegal, Oknum Anggota DPRD Sumsel Didemo Warga Banyuasin

Suasana massa Koalisi Rakyat  Muda Peduli Lingkungan Sumatera Selatan (KRMPLSS) saat melakukan demo di halaman DPRD Sumsel, Senin (21/8).(Dudy Oskandar/rmolsumsel.id)
Suasana massa Koalisi Rakyat Muda Peduli Lingkungan Sumatera Selatan (KRMPLSS) saat melakukan demo di halaman DPRD Sumsel, Senin (21/8).(Dudy Oskandar/rmolsumsel.id)

Seorang oknum anggota DPRD Sumatera Selatan inisial HO didemo warga Kabupaten Banyuasin lantaran diduga menjadi beking galian C ilegal yang menyebabkan debu hingga merusak lingkungan.


Kejadian itu terungkap setelah warga Kecamatan Air Batu, Kecamatan Talang Kelapa, Kabupaten Banyuasin yang tergabung dalam  Koalisi Rakyat  Muda Peduli Lingkungan Sumatera Selatan (KRMPLSS), melakukan aksi di halaman gedung DPRD Sumatera Selatan, Senin (21/8).

Koordinator Lapangan (Korlap) KRMPLSS Enho mengatakan, HO diduga telah melakukan pelanggaran Undang undang minerba,  perda RTRW Sumsel dan Banyuasin  terkait aktivitas galian C di Kecamatan Air Batu.

Selain itu, tindakan tersebut juga dikeluhkan masyarakat karena banyaknya debu dari mobil pengangkut tanah yang keluar masuk galian C.

"Kami mendesak agar aparat keamanan menangkap dan proses hukum saudara HO atas dugaan pelanggaran pidana lingkungan dan  meminta kepada HO untuk dapat melakukan Upaya pemulihan lingkungan hidup atas kerusakan yang diakibatkan atas usaha galian c Ilegal tersebut," katanya.

Sejak galian C itu berlangsung, sampai saat ini  tidak satupun adanya upaya tindakan hukum terhadap HO meski warga sudah melaporkan kejadian ini. Mereka menduga ada beking kuat di belakang HO.

"Bahwa Saudara HO selaku pimpinan usaha Galian C telah melakukan usaha/kegiatan usaha di lingkungan II kelurahan Air Batu  di Kecamatan Talang Kelapa Kabupaten Banyuasin yang patut diduga telah melakukan kegiatan usaha/kegiatan usaha galian c yang | melanggar perizinan lingkungan hidup dan tata ruang,telah menyebabkan terjadinya kerusakan lingkungan hidup dan kerugian akibat dampak langsung untuk itu merujuk pada ketentuan UU lingkungan hidup dan UU Minerba kami akan mengajukan Gugatan perdata terhadap Saudara  HO agar melakukan pemulihan terhadap kerusakan dan pemberian kompensasi atas kerugian," ujarnya.

Sedangkan Kabag Humas dan Protokol DPRD Sumsel Ikhwansyah yang menerima pendemo mengatakan, akan meneruskan tuntutan pendemo untuk ditindaklanjuti  segera.