Mabes Polri resmi menstandarisasi penggunaan tanda tangan elektronik (TTE) untuk keperluan seluruh administrasi di lingkungan kepolisian. Standar tanda tangan elektronik ini juga sudah disertifikasi Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).
- Penuhi Keinginan Jemaah Haji, Indonesia Ekspor Makanan Siap Saji ke Arab Saudi
- Bocorkan Rahasia Negara, Mahfud MD Minta Polisi Periksa Denny Indrayana
- Kisruh Demokrat Lampung, Edy Irawan Pecat Tiga Ketua DPC Padahal Belum Terima SK dan Dilantik
Baca Juga
"Dalam era digital yang terus berkembang ini, perlindungan terhadap data dan informasi sensitif menjadi semakin penting," ujar Kepala Divisi TIK Polri Irjen Slamet Uliandi dalam keterangan tertulis, Sabtu (15/7).
Dalam acara Penandatanganan Kerjasama Polri dan BSSN pada Jumat (14/7), Slamet mengatakan pentingnya tanda tangan elektronik tersertifikasi sebagai jaminan keamanan.
"Dalam upaya memberikan jaminan kepada masyarakat dan stakeholder bahwa dokumen-dokumen yang ditandatangani secara elektronik telah melewati proses validasi dan verifikasi yang ketat dari lembaga otoritatif dalam hal keamanan siber," terangnya.
Slamet menilai, tanda tangan elektronik yang telah tersertifikasi oleh BSSN akan memberikan tingkat kepercayaan yang tinggi kepada pihak yang berkepentingan.
"Hal ini juga akan membuktikan bahwa dokumen-dokumen tersebut telah ditandatangani oleh pihak yang sah dan integritasnya terjaga," pungkasnya.
- Perindo OKU Sulit Cari Kader dan Enggan Bertarung di Dapil Neraka
- KPU Gelar Deklarasi Kampanye Damai Pilkada OKI 2024
- Bawaslu Terima Laporan Dugaan Pelanggaran Data Pribadi di Pilkada OKU