Barisan Pemantau Pemilu Sumatera Selatan (BP2SS) kembali melaporkan dugaan pelanggaran dalam tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten OKU 2024.
- Bawaslu Siagakan Pengawas TPS Antisipasi Pemilih Siluman di PSU Empat Lawang
- Pilkada Palembang Digugat ke MK, Bawaslu Siap Berikan Fakta Lapangan
- Bawaslu Sumsel Persiapkan Diri Hadapi Sidang Sengketa Pilkada di MK
Baca Juga
Temuan terbaru tersebut dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) setempat setelah BP2SS menemukan indikasi pendataan ilegal oleh salah satu pasangan calon (paslon) yang terjadi pada Sabtu, 19 Oktober 2024, sekitar pukul 00.45 WIB di Desa Pusar, Dusun III, Kecamatan Baturaja Barat.
Dalam laporan BP2SS, sekelompok orang yang mengaku sebagai bagian dari tim pemenangan paslon tersebut diduga melakukan pendataan terhadap warga dengan mengumpulkan data Nomor Induk Kependudukan (NIK), Kartu Tanda Penduduk (KTP), dan Kartu Keluarga (KK). Pengumpulan data ini diduga dilakukan untuk kepentingan politik paslon yang bersangkutan.
Hasil investigasi tim BP2SS di lapangan mengungkapkan bahwa selain melakukan pendataan, orang-orang yang terlibat juga memberikan beberapa barang kepada warga yang didata, seperti tumbler berlogo paslon, brosur visi-misi, dan kalender kampanye.
BP2SS berhasil mengamankan barang bukti berupa 16 lembar brosur profil program kerja, 3 lembar kalender pasangan calon, surat tugas relawan, serta beberapa tumbler dengan logo kampanye.
Salah satu orang yang tertangkap dalam kegiatan tersebut mengaku bertugas atas perintah langsung dari paslon tersebut. Ia juga membawa surat tugas yang ditandatangani oleh calon wakil bupati pada 14 Oktober 2024, yang menginstruksikan kegiatan tersebut.
Tak hanya barang bukti fisik, BP2SS juga memiliki bukti tambahan berupa rekaman video berdurasi 3 menit 23 detik yang menunjukkan proses pendataan warga. Video ini memperlihatkan bagaimana tim paslon mendata warga secara terstruktur, sebuah tindakan yang oleh BP2SS dianggap melanggar aturan.
Menurut Hifzin, anggota BP2SS yang terlibat langsung dalam investigasi ini, tindakan pendataan tersebut dianggap melanggar sejumlah regulasi pemilu seperti Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 64 Tahun 2009 tentang pedoman pemantau dan tata cara pemantauan pemilihan umum, serta Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2024 yang mengatur kampanye pemilihan gubernur, bupati, dan walikota.
Lebih lanjut, BP2SS juga mengaitkan temuan ini dengan pelanggaran Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang pemilihan umum dan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (PDP). UU PDP melindungi hak warga negara atas privasi dan penggunaan data pribadi mereka. BP2SS menduga bahwa pengumpulan data NIK, KTP, dan KK yang dilakukan tim paslon tersebut berpotensi menyalahgunakan data warga untuk kepentingan politik.
“Kami menemukan adanya indikasi kuat penyalahgunaan data pribadi warga untuk kepentingan politik. Ini jelas melanggar peraturan dan undang-undang yang ada,” tegas Hifzin.
Oleh karena itu, BP2SS berharap Bawaslu Kabupaten OKU dapat segera menindaklanjuti temuan ini agar proses Pilkada 2024 berlangsung secara adil dan sesuai dengan prinsip demokrasi.
Respons Bawaslu
Ketua Bawaslu Kabupaten OKU, Yudi Arisandi, membenarkan bahwa pihaknya telah menerima laporan dari BP2SS terkait dugaan pendataan ilegal oleh salah satu paslon. "Laporan baru saja masuk hari ini, jika saya tidak salah dari pak Hifzin, dan masih kami kaji," ujarnya ketika diwawancarai.
Yudi menjelaskan penyerahan dokumen kependudukan seperti KK dan KTP secara sukarela tidak serta-merta dianggap sebagai pelanggaran, asalkan tidak ada unsur paksaan dari pihak paslon. "Jika warga memberikan KK dan KTP secara sukarela, itu bukan sebuah pelanggaran. Namun, jika terbukti ada paksaan atau penyalahgunaan data, maka itu bisa dianggap sebagai pelanggaran," kata Yudi.
Yudi juga menegaskan pentingnya masyarakat memahami hak mereka terkait data pribadi dan melindungi privasi mereka. “Jika ada masyarakat yang merasa privasi datanya terganggu atau disalahgunakan, mereka harus segera melaporkannya,” imbuhnya.
Bawaslu mengingatkan dalam konteks pemilu, terdapat tiga jenis pelanggaran yang bisa terjadi: pelanggaran kode etik, administrasi, dan pidana. Masyarakat diharapkan lebih waspada dan memahami aturan yang berlaku, terutama terkait penyalahgunaan data pribadi.
Yudi menegaskan, Bawaslu akan bertindak tegas jika terbukti ada pelanggaran terhadap UU PDP dan undang-undang pemilu yang berlaku. “Jika terbukti ada penyalahgunaan data, kami tidak akan ragu untuk menindaklanjuti sesuai dengan hukum yang berlaku,” tegasnya.
- Bawaslu Siagakan Pengawas TPS Antisipasi Pemilih Siluman di PSU Empat Lawang
- MK Tolak Gugatan Sengketa Pilkada OKU, Pasangan YPN-YESS Legowo Terima Hasil Putusan
- Pilkada Palembang Digugat ke MK, Bawaslu Siap Berikan Fakta Lapangan