MK Tolak Gugatan Sengketa Pilkada OKU, Pasangan YPN-YESS Legowo Terima Hasil Putusan

Gedung Mahkamah Konstitusi/ist
Gedung Mahkamah Konstitusi/ist

Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan sengketa hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) 2024 yang diajukan oleh pasangan calon nomor urut 01, Yudi Purna Nugraha dan Yenny Elita (YPN-YESS).


Dalam sidang yang digelar pada Selasa (4/2/2025), Ketua MK Suhartoyo menyatakan bahwa permohonan tersebut tidak dapat diterima karena tidak memenuhi syarat formil.

"Mengadili, dalam eksepsi menolak eksepsi berkenaan dengan kewenangan atau tenggang waktu pengajuan permohonan. Dalam pokok permohonan menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima," ujar Suhartoyo saat membacakan putusan di Ruang Sidang Pleno, Gedung 1 MK.

Putusan MK dengan nomor perkara 14/PHPU.BUP-XXIII/2025 juga menolak eksepsi terkait kewenangan dan tenggang waktu pengajuan permohonan. Namun, dalam pokok permohonan, MK menilai permohonan pemohon tidak jelas dan kabur sehingga tidak dapat diterima.

Sebelumnya, dalam sidang pemeriksaan pendahuluan pada Kamis (9/1/2025), pasangan YPN-YESS mengajukan gugatan atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten OKU Nomor 1355 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten OKU 2024 yang diumumkan pada 2 Desember 2024.

Pasangan ini menduga adanya berbagai bentuk kecurangan dalam tahapan Pilkada, mulai dari pra pemilihan, pemungutan suara, penghitungan, hingga rekapitulasi suara. Namun, berdasarkan data KPU, pasangan nomor urut 01 memperoleh 104.778 suara, sementara pasangan nomor urut 02, Teddy Meilwansyah dan Marjito Bachri, unggul dengan 198.587 suara. Selisih suara yang cukup besar, yakni 93.809 suara, menjadi faktor penting dalam putusan MK.

Setelah putusan MK dibacakan, pasangan YPN-YESS menyatakan menerima keputusan tersebut dan mengucapkan terima kasih kepada para pendukungnya.

"Pilkada OKU 2024 hingga proses sengketanya di MK telah usai. Kami YPN-YESS menyampaikan terima kasih yang tak terhingga kepada segenap relawan dan simpatisan yang setia bersama sampai titik akhir," ujar Yudi Purna Nugraha.

Yudi menambahkan bahwa pihaknya tetap berkomitmen untuk mendukung pembangunan di OKU dan mengajak para pendukungnya untuk terus berkontribusi demi kemajuan daerah.

YPN YESS sendiri pada akhirnya menerima putusan MK tersebut. Karena itu menurutnya, sebagai bagian dari keadaban hukum. "Oleh karena itu, kami mengajak para pendukung untuk terus berjuang sesuai dengan porsi dan ruang yang tersedia. Hal ini untuk menjaga daerah ini agar berjalan dengan baik," pungkasnya.