Sudah Bayar Ganti Rugi Pembebasan Lahan Rp600 Juta, Pemkab OKU Timur Disomasi Lagi

Tim Kuasa Hukum Pemkab OKU Timur memberikan keterangan pers terkait ganti rugi sengketa lahan/Foto:Amizon
Tim Kuasa Hukum Pemkab OKU Timur memberikan keterangan pers terkait ganti rugi sengketa lahan/Foto:Amizon

Persoalan ganti rugi lahan sekitar 18.600 M2 milik H Ali Imbron yang diserobot dalam proyek peningkatan pembangunan jalan lingkar di Desa Sukomulyo, Kecamatan Martapura, OKU Timur, kembali mencuat.


Ini dikarenakan, H Ali Imbron sebagai pemilik lahan melalui tim kuasa hukumnya yang baru yakni TRIDEVA LAW FIRM, kembali menuntut ganti rugi kepada Pemerintah Kabupaten OKU Timur.

Namun, di kubu Pemkab OKU Timur mengaku telah membayar uang ganti rugi sebesar Rp600 juta kepada pihak Ali Imron pada 14 Februari 2023, yang diterima langsung tim kuasa hukumnya, M Idham Perdiansyah SH dan rekan.

Hal ini disampaikan tim kuasa hukum Pemkab OKU Timur,  Herwani RPA SH dan rekan kepada awak media di ruang kerja Kabag Hukum Setda Pemkab OKU Timur, Sumarno, Jum'at (4/8).

"Memang pada saat penyerahan uanh ganti tersebut, Pak Ali Imron tidak hadir karena beliau tidak mau ditemui dan menyerahkan sepenuhnya kepada kuasa hukumnya M Idham Perdiansyah SH dan rekan," jelasnya.

Namun, setelah beberapa bulan pembayaran ganti rugi, lanjut Herwani, H Ali Imron melalui kuasa hukumnya yang baru kembali melayangkan somasi untuk minta ganti rugi lagi.

“Kami sudah menemui lagi Pak Ali Imron bersama pengacaranya yang baru. Kami tunjukkan bukti kwitansi dan surat serah terima pembayaran ganti rugi sebesar Rp600 juta tersebut,” ujarnya.

Akan tetapi, lanjut Herwani, H Ali Imron membantah dan menyatakan tidak pernah menerima uang ganti rugi dari pengacara sebelumnya.

"Menurut keterangan pengacara sebelumnya, mereka sudah memberikan uang Pak Ali Imron sebesar Rp175 juta yang ditransfer melalui rekening Sukirno, orang yang diberi kuasa oleh Pak Ali Imron," terangnya.

Diranya mengenai langkah atau upaya apa yang akan dilakukan Pemkab OKU Timur terhadap permasalahan ini, Herwani menegaskan, jika pihaknya akan mengajukan somasi ke Sukirno, selaku penerima uang Rp175 juta tersebut.

"Kita akan layangkan somasi kepada Sukirno. Selebihnya kita menunggu, karena kita sudah memiliki semua bukti jika ganti rugi sudah dilakukan dan sudah selesai," pungkasnya.