Ribut Soal Tarif Parkir, DPRD Sumsel Minta Pemkot Palembang Panggil Pengelola Parkir Pasar 16 Ilir

Budiarto Marsul (ist/rmolsumsel.id)
Budiarto Marsul (ist/rmolsumsel.id)

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumatera Selatan meminta agar pemerintah kota Palembang mengambil langkah tegas dengan memanggil pengelola parkir pasar 16 Ilir, yang beberapa waktu belakangan menjadi sorotan karena tarif parkir mencapai Rp 10.000.


Padahal, dalam Peraturan Walikota (Perwali) tarif parkir untuk kendaraan roda dua Rp 2.000 dan roda empat Rp 5.000.

"Untuk masalah tarif ini sudah ada perwali nya. Terutama untuk kawasan di bawah jembatan Ampera, maka mau tidak mau perwali itu harus diterapkan oleh pengelolanya," ujar Anggota DPRD Sumsel Daerah Pemilihan (Dapil) I DPRD Sumsel, DR H Budiarto Marsul ,Jumat (4/8).

Budi menerangkan, Perwali yang sudah diterbitkan soal aturan parkir tersebut tidak boleh dilanggar oleh pihak pengelola. 

Beda halnya bila perwali telah dilakukan perubahan terkait tarif parkir di kota Palembang.

“Kalau memang ada perubahan tarif, maka harus dibahas lebih lanjut dengan pihak terkait. Baik itu pemerintah kota maupun DPRD Kota.Tidak masalah tarifnya mau dinaikkan. Tetapi karena kita tinggal di negara hukum, maka semuanya harus dilakukan sesuai hukum yang berlaku," katanya.

Mengenai pengelola yang tidak menerapkan perwali, Budi Meminta agar pihak terkait untuk segera menindaklanjutinya.Apakah pengelola itu harus diberi sanksi, atau harus meningkatkan jumlah setoran ke pemerintah.

"Teknis sanksi untuk pengelola itu wewenang pemerintah. Yang jelas, semua pihak wajib mengikuti aturan yang ada," ungkapnya.