Pengadilan Nikaragua menjatuhi hukuman 26 tahun penjara kepada Uskup Katolik Rolando Alvarez, seorang pemuka agama yang kerap aktif mengkritik rezim Presiden Daniel Ortega.
- Kisah Laskar Jenggolo, Komunitas Onthel yang Tempuh Ribuan Kilometer Demi Fornas VI
- Armenia dan Arab Saudi Buka Hubungan Diplomatik
- Baznas Kirim 12 Truk Bantuan untuk Palestina Melalui Mesir
Baca Juga
Dalam sidang yang digelar pada Jumat (10/2), Alvarez juga telah dikenai denda dan dicabut kewarganegaraannya, karena tuduhan mencoba merusak integritas negara dan menyebarkan berita palsu.
Menurut laporan Al Jazeera, hukuman penjara yang diterima Alvarez adalah hukuman terlama yang diberikan kepada tokoh oposisi di bawah kepresidenan Ortega dalam beberapa tahun terakhir ini.
Kritikus yang ditangkap pada Agustus lalu ini merupakan salah satu dari 222 tahanan politik yang dibebaskan pada Kamis (9/2), dan diperintah oleh Ortega untuk pergi dari negaranya menuju Washington.
"Para tahanan yang dibebaskan (adalah) agen kriminal kekuatan asing yang berusaha merongrong kedaulatan nasional," ujar Ortega dalam pidatonya.
Akan tetapi Alvarez menolak perintah dari presiden yang otoriter itu. Menurutnya, ia tidak akan meninggalkan negaranya tanpa terlebih dahulu dapat berkonsultasi dengan sesama uskup.
Kini uskup itu dilaporkan telah ditahan kembali di penjara Modelo, sebuah fasilitas penjara yang dituduhkan oleh Amnesty International sebagai tempat penyiksaan yang tidak manusiawi.
- Jalan Kaki Keliling Kota, Raja Charles III Dilempari Telur
- Junta Militer Myanmar Didesak Bebaskan Aung San Suu Kyi
- Kasus Penipuan 50 Juta Masker, Pria Texas Ini Mengaku Bersalah