Sriwijaya FC Digugat Terkait Hutang Piutang, Saham PT SOM Terancam Beralih ke Digi Asia

Manajemen klub Sriwijaya FC dan kuasa hukum saat menggelar press conference/ist
Manajemen klub Sriwijaya FC dan kuasa hukum saat menggelar press conference/ist

Perusahaan Digi Sport Asia (Digi Asia) melakukan gugatan kepada klub Sriwijaya FC di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Hal itu menyangkut masalah perdata terkait perjanjian hutang piutang pada tahun 2018 lalu.


Sebelumnya pihak Digi Asia mendaftarkan gugatan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan nomor perkara 889/PDT.G/2021/PNJKT.SEL. 

Dari penelusuran gugatan tersebut menyangkut tindakan wanprestasi yang didasarkan pada perjanjian pengelolaan aset Rp1,5 miliar, perjanjian konversi obligasi Rp2,9 miliar, potensi pendapatan pengelolaan aset Rp3 miliar, dan potensi bunga konversi obligasi Rp1,16 miliar.

Sampai saat ini manajemen klub Sriwijaya FC belum bisa mengembalikan utang tersebut. Komisaris PT Sriwijaya Optimis Mandiri (SOM) Asfan Fikri Sanap mengatakan perjanjian hutang antara PT SOM dan PT Digi Asia tahun 2018, pada saat Sriwijaya FC masih berada di Liga 1.

"Karena ini masalah utang piutang dan sudah kedua kalinya dari Digi Asia. Namun harus diingat masalah ini sudah lima tahun lalu berlangsung sejak zaman SFC masih di Liga 1 dan pengurus sebelumnya," kata Asfan dihubungi RMOL Sumsel, Selasa (31/10).

Lebih lanjut dia mengatakan, dalam waktu dekat akan ada putusan sela dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait gugatan tersebut. Asfan mengatakan, apabila tidak bisa diselesaikan PT SOM maka disepakati hutang itu akan dikonversi menjadi saham PT SOM yang akan diberikan kepada PT Digi Sport Asia.

"Kalau Digi Asia yang menang atau tidak sanggup membayar, maka Digi akan mengkonversikan utang itu menjadi kepemilikan saham PT SOM. Hal ini idak bisa terlelakan karena memang ada perjanjian sebelumnya," jelasnya. 

Hal senada juga diungkapkan Agus Mirantawan SH selaku Kuasa Hukum Sriwijaya FC dari Kantor Hukum Samudera. Dia mengatakan untuk gugatan PT Digi Asia terhadap PT SOM, sudah berproses cukup lama apabila Digi Asia menang dalam gugatan tersebut maka saham PT SOM akan beralih ke Digi Asia.

"Gugatan tentang pengalihan konversi saham. Manajemen yang terdahulu dengan PT Digi Sport Asia. Apabila terpenuhi, sahamnya akan beralih ke PT Digi Asia. Perkara perdata di PN Jaksel. Ini gugatan yang ke dua. Dulu pernah digugat dengan perkara yang sama," jelasnya. 

Hasil penelusuran, gugatan Digi Asia dilatarbelakangi karena Sriwijaya FC melakukan tindakan wanprestasi.

Wanprestasi tersebut dimulai saat Digi resmi mengelola aset digital klub sepakbola Sriwijaya FC sebagai sinergi transformasi digital dari klub 'Laskar Wong Kito'.

Aset yang dikelola Digi meliputi, sosial media Instagram, Facebook, dan situs resmi www.kitosriwijayafc.com, serta Kito Sriwijaya.

Namun pengelolaan tak berjalan lancar. Pada 20 Maret 2019, Digi mengirim surat ke Sriwijaya FC untuk mendiskusikan kesepakatan kerjasama.

Pada 24 September 2019, Sriwijaya FC menyatakan bakal mengembalikan seluruh investasi Digi dengan cara menicicl selama lima tahun.

Tapi pihak Digi meminta penyelesaian pengembalian investasi paling lama hanya dua tahun.