Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), membeberkan modus-modus pencucian uang yang dilakukan pada pelaku kejahatan investasi ilegal.
- PPATK Sebut 80 Persen Pemain Judi Online Lakukan Transaksi di Bawah Rp100 Ribu
- PPATK Diminta Blokir Rekening Dewan yang Bermain Judol
- PPATK Didesak Beberkan Nama-nama Anggota Dewan yang Terlibat Judi Online
Baca Juga
Salah satu modus yang digunakan dalam pencucian uang dengan memberikan sponsorship ke klub sepakbola agar seolah-olah investasi legal (dapat dipercaya).
"PPATK menggunakan metode follow the money dalam melakukan menelusuri dana yang diduga berasal dari hasil kejahatan," kata Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana beberapa waktu lalu.
PPATK sebelumnya mengungkap bahwa beragam modus digunakan para afiliator investasi bodong atau ilegal. Salah satunya penggunaan aset kripto sebagai sarana pembayaran fee kepada afiliator untuk mengelabui penghimpunan dan pembayaran dana secara ilegal.
Berdasarkan hasil analisis PPATK, beberapa modus investasi bodong itu di antaranya penggunaan voucher yang diterbitkan oleh perusahaan exchanger; transfer dana ke perusahaan penjual robot trading hingga penyamaran dana yang berasal investasi ilegal melalui sponsorship.
Sedikitnya ada 9 modus yang digunakan para pelaku investasi illegal yang berhasil diidentifikasi oleh PPATK
1. Penggunaan transaksi jual/beli voucher indodax untuk mengaburkan asal/usul dan tujuan transaksi.
2. Menggunakan aset kripto sebagai sarana pembayaran fee kepada afiliator.
3. Terdapat afiliasi transaksi signifikan ke Perusahaan Penyelenggara Transfer Dana ataupun Perusahaan Payment Gateway berizin maupun tidak berizin, yang diduga untuk mengaburkan dan/atau mencairkan dana member.
4. Memberikan sponsorship ke klub sepakbola agar seolah-olah investasi legal (dapat dipercaya).
5. Penggunaan rekening admin atau exchanger (istilah untuk rekening penampungan uang member/ top up member/ withdrawal) yang menggunakan rekening perorangan (nominee) yang tidak sesuai profil (profil di antaranya tukang batu, driver gojek/grab).
6. Pembelian barang mewah, tiket tour luar negeri untuk meyakinkan korban bahwa investasi menghasilkan keuntungan besar.
7. Penggunaan rekening perusahaan yang terafiliasi dengan afiliator untuk melakukan transaksi dengan nominal signifikan untuk kepentingan pihak afiliator (misuse of legal entity).
8. Pengiriman dana dengan nominal signifikan kepada salah satu pihak dengan underlying transaksi penyertaan modal usaha.
9. Penggunaan rekening nominee untuk menampung dana hasil kejahatan.
- PPATK Sebut 80 Persen Pemain Judi Online Lakukan Transaksi di Bawah Rp100 Ribu
- PPATK Diminta Blokir Rekening Dewan yang Bermain Judol
- PPATK Didesak Beberkan Nama-nama Anggota Dewan yang Terlibat Judi Online