Spesialis Bobol Rumah di Lubuklinggau Ditangkap, Hasil Curian Dijual Lewat Facebook

Tersangka Indra Saputra ditangkap Tim Macan Linggau.(foto Istimewa)
Tersangka Indra Saputra ditangkap Tim Macan Linggau.(foto Istimewa)

Tim Macan Linggau Satreskrim Polres Lubuklinggau meringkus tersangka spesialis bobol rumah yakni Indra Saputra (20).


Buruh, warga Jalan Sepakat, Kelurahan Ulak Surung, Kecamatan Lubuklinggau Barat II, Kota Lubuklinggau, Sumatera Selatan ini telah melakukan aksi pencurian bobol rumah di 6 tempat kejadian perkara (TKP).

"Sasaran barang yang dicuri tersangka adalah mesin pompa air dan tabung gas," kata Kasat Reskrim Polres Lubuklinggau AKP Robi Sugara, Kamis (12/5).

Dijelaskannya, daerah sasaran tersangka seputaran Jalan Fatmawati, Kecamatan Lubuklinggau Timur I dan II Kota Lubuklinggau.

Terakhir tersangka beraksi di rumah korban Ratih Septiana Putri (23), Ibu rumah tangga di Jalan Mawaddah, Kelurahan Mesat Seni, Kecamatan Lubuklinggau Timur II. 

Korban pada Jumat, 7 April 2023 sekitar pukul 16.30 WIB melihat jendela rumahnya sudah dirusak. Dan melihat hal itu, korban kemudian melakukan pengecekan ke dalam rumah. Diketahui telah kehilangan 2 unit mesin air merk Sanyo, 2 tabung gas, 1 kompor gas, 1 tas jinjing dan 1 setrika.

"Korban mengalami kerugian sekitar Rp2.600.000," ungkapnya.

Kemudian, korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Lubuklinggau. Setelah mendapatkan laporan, didapat informasi bahwa maraknya pencurian dengan modus bongkar rumah di sekitar Jalan Fatmawati Lingkar Selatan, Kecamatan Lubuklinggau Timur II.

Selanjutnya Tim Macan Linggau langsung melakukan penyelidikan, cek beberapa TKP dan memeriksa saksi. Hasil  penyelidikan didapat informasi jika pelaku yakni Indra Saputra.

Lalu Tim Macan melakukan pendalaman materi informasi yang didapat. Serta mencari keberadaan tersangka. Namun keberadaan tersangka masih sering berpindah-pindah dan sulit terdeteksi.

Kemudian pada Kamis, 11 Mei 2023 sekitar pukul 16.00 WIB didapat informasi keberadaan tersangka Indra Saputra. Dan diketahui sedang  berada di sebuah rumah sewaan yang baru ditempati di daerah Perumnas Lestari, Kelurahan Taba Lestari Kota Lubuklinggau.

Dan tim langsung bergerak melakukan penangkapan terhadap tersangka. Namun saat dilakukan penangkapan, tersangka mencoba melakukan perlawanan tangan kosong. Dan berkat kesigapan petugas di lapangan, tersangka berhasil ditangkap serta diamankan.

"Saat dilakukan interogasi tersangka mengakui jika telah melakukan pencurian di 5 sebelumnya," bebernya.

Adapun 5 TKP tersebut berdasar LP/B-111/V/2023/SPKT/Polres Lubuklinggau/Polda Sumsel tanggal 18 April 2023 TKP Kel. Mesat Seni Lubuklinggau ; LP/B-70/V/2023/SPKT/Polsek Lubuklinggau Timur /Polres Lubuklinggau/Polda Sumsel tanggal 01 Juni 2022 TKP gud Kel. Air kuti Lubuklinggau.

Kemudian LP/23/II/2023/Reskrim tanggal 14 Februari 2023 TKP Rental PS. Ade Yogi Kel. Nikan II Kota Lubuklinggau ; LP/214/X/2022/Reskrim tanggal 10 Oktober 2022 TKP Rumah Lian Jalan Fatmawati Kel. Mesat Seni Lubuklinggau dan LP/34/IV/2023/Reskrim tanggal 4 April 2023 TKP : RT.01 Kel. Mesat Seni Lubuklinggau.

Selain menangkap tersangka, Polisi juga mengamankan barang bukti berupa 1 tabung gas elpiji 3 kg, 1 tas jinjing warna hitam, 1 obeng dan 1 tang, 5 unit HP, 2 buah senter dan 1 kaos warna hijau. 

"Tersangka melakukan aksi dengan masuk ke rumah yang dalam keadaan kosong dengan cara mencongkel jendela serta terali rumah. Ada juga dengan cara menaiki plafon rumah," bebernya.

Tersangka menjual barang hasil curian melalui Marketplace lapak jual beli Facebook dengan cara COD. Dan tersangka tidak mengenal pembelinya. Tersangka juga sudah sangat meresahkan bagi warga sekitar.