Masyarakat yang tergabung dalam Karang Taruna dan Gerakan Karya Justitia Indonesia (GKJI) serta tokoh pemuda Kabupaten Muara Enim mendesak Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Muara Enim agar tidak memperpanjang izin dispensasi jalan hauling PT Duta Bara Utama (DBU), yang akan berakhir pada 29 April 2025.
- Bupati Enos Ajak Pemuda Kembangkan Potensi Wisata di OKU Timur untuk Mendongkrak Pendapatan Masyarakat
- Timbun 1,2 Ton BBM Subsidi, Polisi Amankan Enam Mobil saat Antri di SPBU Musi Rawas
- Hingga Juli 2024, BPBD Catat 22 Bencana Alam Melanda Empat Lawang
Baca Juga
Desakan tersebut disampaikan dalam hearing yang digelar di Ruang Rapat Serasan Sekundang pada Selasa (25/3/2025).
Hearing tersebut dihadiri oleh perwakilan masyarakat, Karang Taruna, GKJI Muara Enim, serta Bupati Muara Enim, Edison, dan perwakilan PT DBU. Hadir pula Asisten II, Ahmad Yani Heriyanto, serta perwakilan dari DLH, Dishub, PUPR, Camat, dan Lurah.
Dalam forum tersebut, perwakilan masyarakat menyampaikan berbagai dampak lingkungan akibat operasional PT DBU, termasuk pencemaran Sungai Pelawaran akibat limbah, debu batu bara, serta kerusakan jalan akibat tonase angkutan batu bara yang berlebihan.
“Jalan dalam Kota Muara Enim rusak parah akibat kendaraan berat PT DBU. Oleh karena itu, kami meminta Pemkab Muara Enim untuk tidak memperpanjang izin dispensasi mereka,” ujar perwakilan masyarakat.
Menanggapi hal tersebut, Bupati Muara Enim Edison mengungkapkan, dirinya telah menerima beberapa kali permintaan serupa dari masyarakat.
Edison menegaskan, pihaknya tengah mengkaji seluruh masukan yang diterima sebelum mengambil keputusan.
“Saya sudah mempelajari dokumen terkait izin dispensasi PT DBU yang akan berakhir pada 29 April 2025. Kami sedang mempertimbangkan semua aspek sebelum mengambil keputusan yang terbaik bagi masyarakat dan dunia usaha,” kata Edison.
Lebih lanjut, Edison menyampaikan, dirinya tengah berupaya agar Gubernur Sumatera Selatan memfasilitasi diskusi antara Bupati Muara Enim, Bupati Lahat, serta para pemegang izin usaha pertambangan (IUP) guna mencari solusi jalan alternatif bagi angkutan batu bara.
“Saya ingin pertengahan tahun ini tidak ada lagi truk batu bara yang melintasi Kota Muara Enim. Setelah itu, kita bisa fokus menata dan mengembangkan kota, termasuk perbaikan trotoar dan penghijauan,” tambahnya.
Sementara itu, perwakilan PT DBU, Darsi, mengungkapkan bahwa perusahaan tengah mengajukan perpanjangan izin dispensasi ke Pemkab Muara Enim. Ia juga menyebut bahwa PT DBU sedang dalam proses kerja sama dengan PT RMK terkait jalur hauling alternatif.
“Kami tentu berharap izin dispensasi masih diberikan. Namun, kami juga sedang mempersiapkan alternatif lain, termasuk berkoordinasi dengan warga sekitar,” ujar Darsi.
- Muara Enim Kucurkan Rp32,5 Miliar, Bangun Oprit Jembatan di Empat Petulai Dangku
- Bupati Muara Enim Murka, PT ASL Diduga Cemari Sungai Lubai hingga Ribuan Ikan Mati
- Tingkatkan Kesejahteraan Masyarakat, Pemkab Muara Enim dan Bukit Asam (PTBA) Sinergi Dukung UMKM