Timbun 1,2 Ton BBM Subsidi, Polisi Amankan Enam Mobil saat Antri di SPBU Musi Rawas

Polisi di Musi Rawas mengamankan 6 unit mobil yang mengangkut sebanyak 1,2 ton BBM subsidi jenis pertalie dan solar saat sedang antri di SPBU/ist
Polisi di Musi Rawas mengamankan 6 unit mobil yang mengangkut sebanyak 1,2 ton BBM subsidi jenis pertalie dan solar saat sedang antri di SPBU/ist

Unit Pidsus Sat Reskrim Polres Musi Rawas bersama Sat Intelkam dan Polsek Muara Kelingi mengamankan 6 unit mobil yang mengangkut bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi diduga untuk ditimbun.


Keenam unit mobil tersebut mengangkut BBM jenis pertalite dan solar sebanyak 1,2 ton dari dua SPBU di Kabupaten Musi Rawas, Sumatera Selatan pada Jumat, 27 Oktober 2023 di waktu yang berbeda. Sedangkan pelaku melarikan diri.

"Pelakunya masih dilakukan pengejaran, karena berhasil melarikan diri saat akan ditangkap," kata Kapolres Musi Rawas AKBP Danu Agus Purnomo saat gelar konferensi pers pada Sabtu , 28 Oktober 2023.

Pengungkapan tersebut bermula adanya laporan masyarakat ke nomor bantuan polisi. Disebutkan bahwa adanya antrian di SPBU Mandi Aur wilayah Kecamatan Muara Kelingi yang diduga dilakukan pelaku untuk melakukan penimbunan BBM subsidi. 

Kemudian aduan masyarakat tersebut ditindaklanjuti. Setelah dilakukan pengecekan memang benar didapati adanya dua unit mobil yang dipakai untuk menimbun BBM subsidi tengah antri di SPBU. 

"Saat akan melakukan penangkapan, ternyata pemilik mobil sudah melarikan diri dari lokasi," ujarnya.

Petugas gabungan dari lokasi sekitar pukul 14.20 WIB hanya mengamankan dua unit mobil yang dipakai untuk mengangkut BBM subsidi. Kedua mobil tersebut yakni Mitsubishi L300 pick up dengan Nopol BG 8270 BE dan satu unit mobil sedan Nopol B 2913 DC.

Selanjutnya petugas juga melakukan pengecekan dugaan tempat penimbunan BBM tersebut yang berada di depan SPBU Mandi Aur. Tepatnya di belakang Cafe Costa.

"Namun tidak ditemukan adanya penimbunan minyak sesuai dengan ada laporan dari pengaduan tersebut," jelas Kapolres.

Selain itu, petugas gabungan kembali melakukan pengembangan. Kali ini di SPBU Simpang Semambang sekitar pukul 16.00 WIB. Ketika dilakukan pengecekan, ditemukan empat mobil yang sedang antrian di SPBU. Namun ketika akan dilakukan penangkapan pemilik telah melarikan diri. 

Disini petugas hanya mengamankan empat unit mobil yakni Mitsubishi Kuda Nopol B 8530 SX, mobil Pick Up Nopol BD 9246 AH, mobil truck engkel Nopol BG 4352 AB dan mobil sedan Nopol B 1840 WU.

"Kami terus melakukan penyelidikan dan pengejaran pemilik kendaraan," bebernya.

Selain itu pihaknya masih melakukan pendalaman kepada pemilik SPBU. Dan kepada pelakunya dikenakan Pasal 55 Undang-udang Migas Nomor 22 tahun 2021.

"Setiap orang yang menyalahkan pengangkutan dan niaga bahan bakar minyak yang di subsidi pemerintah di pidana dengan pidana penjara maksimal 6 tahun dan denda maksimal Rp60 miliar," ungkapnya. 

Kapolres juga mengimbau kepada masyarakat untuk tidak melakukan penimbunan BBM. Sebab menurutnya hal tersebut bila dilakukan akan di sanksi hukum pidana.

"Apabila masih ada oknum melakukan tindakan tersebut kami akan tindakan tegas sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku," pungkasnya.