Capres nomor urut 3, Ganjar Pranowo, menyoroti anggaran kesehatan 5 persen dari APBN sebagaimana diatur dalam Undang Undang dan sempat dipotong di era Presiden Joko Widodo (Jokowi).
- BPJS Kesehatan dan Kejaksaan OKI Berkolaborasi Pastikan Kepatuhan Badan Usaha
- BPJS Kesehatan Hadirkan Layanan BPJS Keliling untuk Permudah Akses di Palembang
- Petugas PAM Pemilu di Pagar Alam Jalani Pemeriksaan Kesehatan
Baca Juga
Hal itu ditegaskan Ganjar dalam debat capres 2024 di Jakarta Convention Center (JCC), Senayan, Jakarta, pada Minggu malam (4/2).
“Ketika undang sebelumnya mengatur bahwa ada persentase anggaran kesehatan, terpotong kemarin. Rasanya ini mesti dikembalikan,” tegas Ganjar.
Menurut Ganjar, angka 5-10 persen menjadi angka yang sudah cukup ideal dan bisa memastikan pelayanan kesehatan di Tanah Air menjadi lebih baik.
“Namun, ingat kita bicara angka harapan hidup, mereka mesti mendapatkan pelayanan kesehatan yang baik,” kata mantan Gubernur Jawa Tengah ini.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah meneken Rancangan Undang-Undang tentang Kesehatan menjadi Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2023 pada 8 Agustus 2023.
Dengan begitu, aturan belanja wajib kesehatan atau mandatory spending 5 persen resmi dihapus. Aturan ini menegaskan bahwa anggaran kesehatan akan diatur sesuai dengan kebutuhan dalam negeri.
Meski begitu, Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Isa Rachmatarwata sebelumnya telah menegaskan bahwa besaran mandatory spending pada anggaran sektor kesehatan akan dibebaskan.
“Jadienggak usah khawatir sebetulnya bahwa kita nggak akan mencukupi kebutuhan-kebutuhan itu secara pas gitu ya, tapi kita juga nggak ingin kita sudah mengalokasikan ternyata enggak bisa tergunakan karena kita nggak tahu mau belanja apa," papar Isa saat ditemui di DPR, dikutip Rabu 11 Agustus 2023.
- Sekolah Rakyat Hadir di Muara Enim, Harapan Baru untuk Pendidikan Masyarakat Kurang Mampu
- Jokowi Biang Kerok APBN Tekor Rp31,2 Triliun!
- Efisiensi Anggaran Ancam Industri Hotel dan Restoran di Sumsel