Pemerintahan Arab Saudi telah mengeluarkan kebijakan baru terkait pencegahan penyebaran virus corona (Covid-19). Kebijakan itu yakni menangguhkan sementara izin visa untuk umrah dan kunjungan Masjid Nabawi.
- Kemenag Gelar Sidang Isbat 29 Maret, Potensi Perbedaan Hari Raya Idulfitri dengan Muhammadiyah
- PPATK Temukan Dana ACT Mengalir ke Al-Qaeda
- PETEBU Kunjungi Panti Asuhan dan Santuni Anak Yatim di Ogan Komering Ilir
Baca Juga
Sekretaris Fraksi PPP DPR RI, Ahmad Baidhowi mendesak pemerintah Indonesia untuk melakukan pembahasan lebih lanjut dengan Arab Saudi terkait kebijakan tersebut. "Pemerintah harus turun tangan untuk mengatasi persoalan ini melalui lobi-lobi kepada pemerintah Arab Saudi terkait kebijakan," ujar Ahmad Baidhowi kepada wartawan, Kamis (27/2).
Bukan tanpa sebab, kata politisi yang karib disapa Awiek ini, kebijakan Arab Saudi yang mendadak itu membuat calon jamaah umrah Indonesia terlantar di bandara. "Penyetopan umrah secara mendadak tersebut sangat merugikan jamaah asal Indonesia, bahkan sebagian dari mereka keleleran di bandara," katanya. Selain kepada pemerintah, legislator Madura ini juga mendesak agen penyelenggara umrah untuk mengembalikan uang jamaah yang batal berangkat. "Pihak penyedia jasa harus bertanggungjawab mengembalikan dana jamaah yang sudah disetorkan baik jasa penerbangan, penginapan maupun transportasi yang belum dinikmati jamaah," jelasnya.
Terpenting, lanjutnya, evaluasi kebijakan itu harus segera dilakukan. Sehingga, tidak mengganggu jadwal ibadah haji yang menjadi kewajiban bagi umat Islam dengen ekonomi mampu. "Kebijakan pemerintah Arab Saudi ini jangan sampai mengganggu musim haji tahun 2020," pungkasnya.
- MUI Ajak Masyarakat Sebar Narasi Israel Musuh Bersama
- Dewan Pers: Kerja Jurnalistik Bukan Kerja Humas!
- Relawan Ganjar Wong Kito Dewe Coba Raih Keberkahan Malam Lailatulkadar