Soal Ditangkapnya Pelaku Penyalahgunaan Subsidi Gas 3 Kg, Ini Komentar Polda Sumsel  

Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Supriadi (ist/rmolsumsel.id)
Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Supriadi (ist/rmolsumsel.id)

Terkait kasus yang terjadi di Lubuklinggau kasus menjerat tersangka Heriyanto yang melanggar hukum dan merugikan masyarakat yang seharusnya menerima LPG Subsidi (terjadi kelangkaan.  


Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol Drs Supriadi mengatakan, bahwa perbuatan tersangka adalah membeli gas ukuran 3Kg subsidi yang diperuntukan kepada masyarakat yang berhak.

 

Dan beberapa sembako lainnya dari beberapa warung, kemudian mengangkutnya dengan menggunakan mobil Suzuki Carry Pick Up, untuk dijual kembali di warung miliknya di daerah Musi Rawas.

 

"Hal ini kita ketahui kalau tersangka lakukan ini karena tidak tersedianya agen LPG 3Kg di dusun," ujarnya, Sabtu  (12/8).

Dan menurutnya dari hasil keterangan dalam BAP tersangka mengaku mengangkut dan memperjual belikan (niaga) gas 3 Kg setiap harinya mencapai 100 tabung. Dengan mengambil keuntungan Rp5000 setiap tabungnya.

 

Perbuatannya menyebabkan kelangkaan gas 3 kg di warung-warung, sehingga beberapa orang warga masyarakat Kota Lubuklinggau mengadu ke Polres dan menunjuk tersangka Heriyanto sebagai pelakunya.

 

Perbuatan ini melanggar hukum karena telah mengangkut dan/atau Niaga  bahan bakar gas, dan/atau liquefied petroleum gas yang disubsidi dan/atau penyediaan dan pendistribusiannya diberikan penugasan Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam pasal 55 Undang-undang RI nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan gas Bumi dengan sanksi pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar.

 

Sedangkan untuk perbuatan Bhabinkamtibmas yang menawarkan bantuan mengurus perkara dengan imbalan sejumlah uang adalah perbuatan yg menyalahi aturan dan salah. "Sehingga terhadap Bhabinkamtibmas tsb sudah diberikan hukuman disiplin oleh atasannya (Ankum ) berupa   Patsus selama 14 hari.