SKK Migas Sosialisasikan Standar Laik Jalan dalam Pengangkutan Minyak

Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) bersama Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) Wilayah Sumbagsel mengadakan kegiatan sosialisasi bersama Dinas Perhubungan Provinsi Sumatera Selatan. 


Tujuan kegiatan ini adalah membahas standar laik jalan dan angkutan berbahaya untuk meningkatkan keselamatan dan perlindungan lingkungan dalam pengangkutan minyak mentah milik Negara.

Acara ini dihadiri oleh Kepala Perwakilan SKK Migas Wilayah Sumatera Bagian Selatan, Anggono Mahendrawan, Kepala Departemen Operasi SKK Migas Wilayah Sumatera Bagian Selatan, Bambang Dwi Djanuarto, serta perwakilan Dinas Perhubungan Provinsi Sumatera Selatan, termasuk Kepala Bidang Angkutan Jalan A. Fansyuri, dan beberapa perwakilan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) Wilayah Sumatera Bagian Selatan.

Kegiatan sosialisasi menghasilkan beberapa poin terkait penerapan kaidah keteknikan dalam kegiatan operasi hulu minyak dan gas bumi, khususnya sepanjang jalur trucking untuk pengangkutan minyak mentah. 

Dalam mencapai target lifting nasional tahun 2023, penggunaan trucking dianggap efisien dan membantu dalam industri hulu migas.

Kepala Perwakilan SKK Migas Sumbagsel, Anggono Mahendrawan, menekankan pentingnya mematuhi ketentuan administratif dan teknis dalam keseluruhan kegiatan operasi. 

"Semua KKKS agar mematuhi ketentuan yang berlaku untuk laik jalan baik secara administratif maupun teknis karena ini menyangkut keselamatan. Dalam industri hulu minyak dan gas bumi, keselamatan adalah yang paling utama," tegasnya.

Anggono juga mengajak KKKS memberikan persyaratan ketat dalam proses tender angkutan minyak mentah menggunakan truk untuk memastikan pemenuhan persyaratan teknis dan administratif. 

Dia menyoroti perlunya pengawasan terhadap penyedia jasa angkutan yang telah berkontrak dan memberikan sanksi jika tidak sesuai aturan.

Dalam kesempatan yang sama, Kepala Bidang Angkutan Jalan Dinas Perhubungan Provinsi Sumsel, A. Fansyuri, menjelaskan bahwa dinasnya telah memahami pentingnya industri hulu migas dan telah membuat sistem teknologi informasi, SIPORA (Sistem Informasi Angkutan Orang dan Angkutan Barang). 

Sistem ini akan terintegrasi dengan kartu pengawas elektronik dan stiker QR code kendaraan untuk meningkatkan pengawasan terhadap illegal drilling dan pengawasan trucking minyak mentah.

Fansyuri mengimbau semua penyedia angkutan minyak mentah mematuhi persyaratan administratif dan teknis sesuai peraturan yang berlaku, serta memanfaatkan sistem aplikasi online untuk memudahkan pengurusan perijinan.