Draf Naskah Akademik Diserahkan, Rapat Pembahasan Raperda RTRW Sumsel Dilanjutkan Senin Depan

Wakil Ketua Komisi IV DPRD Sumsel, Hasbi Asadiki/iist
Wakil Ketua Komisi IV DPRD Sumsel, Hasbi Asadiki/iist

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumatera Selatan (Sumsel) mengumumkan percepatan dalam pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Tata Ruang dan Wilayah (RTRW) Provinsi Sumsel untuk periode 2023-2043. 


Proses pembahasan sempat terhenti selama satu bulan lebih karena draf Naskah Akademik (NA) belum diserahkan oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumsel.

Wakil Ketua Komisi IV DPRD Sumsel, Hasbi Asadiki, menjelaskan bahwa draf NA Raperda RTRW telah diserahkan oleh pihak eksekutif, dan pihak legislatif tengah menyiapkan jadwal untuk melanjutkan rapat pada Senin (13/11).

"Senin ini kita mengundang seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, seperti Dinas PU BM, Perumahan Pemukiman, Dinas PSDA, Dinas Kehutanan, Dinas Lingkungan, Dinas Pertanian, dan Dinas Perumahan. Kita akan mengevaluasi perubahan fungsi kawasan yang sebelumnya ditetapkan untuk pertanian dan kini diubah menjadi lahan pemukiman," kata Hasbi Asadiki.

Politisi Partai Golkar ini menekankan pentingnya partisipasi berbagai pihak, termasuk perusahaan-perusahaan BUMN, BUMD, dan pihak eksternal seperti Walhi Sumsel, sejarawan, budayawan, serta ahli transportasi. Draf Raperda RTRW ini dianggap memiliki bobot yang sangat berat karena berkaitan dengan peraturan tata ruang nasional, provinsi, dan kawasan kota.

Ketua DPRD Sumsel, Dr Hj RA Anita Noeringhati, menambahkan bahwa pembahasan Raperda RTRW tidak hanya mencakup aspek lingkungan, tetapi juga berbagai bidang lainnya yang relevan dengan pembangunan di 17 kabupaten/kota di Sumsel.

Sebelumnya, Anggota Komisi IV DPRD Sumsel, Syamsul Bahri, menjelaskan bahwa kajian akademis untuk Raperda RTRW Sumsel belum dapat dilakukan. 

"Kami masih menunggu kajian akademis yang sangat penting untuk memastikan kualitas Raperda ini. Draf Naskah Akademik yang disodorkan masih jauh dari harapan untuk kepentingan 17 kabupaten/kota di Sumsel," kata Syamsul Bahri.

Pansus IV yang membahas Raperda ini telah mengundang akademisi dan pakar dari Universitas Sriwijaya (Unsri) dan Universitas Islam Negeri Raden Fatah Palembang. Mereka akan memberikan pandangan dan pendapat mereka mengenai aspek-aspek tertentu yang melibatkan transportasi dan lingkungan.