Permohonan penundaan klarifikasi Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) dilayangkan Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Provinsi Lampung, Reihana kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
- Memaksa Indonesia Zero Deforestation di 2030 Jelas Tidak Tepat dan Tidak Adil
- Kelangkaan Minyak Goreng Disebabkan Produsen CPO Tak Patuhi HET
- Sering Peringkat Ketiga dalam Hasil Survei, Anies: Pilkada Kami Nomor 3, Tapi Menang
Baca Juga
Jurubicara Bidang Pencegahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ipi Maryati mengatakan, Reihana sedianya akan diklarifikasi untuk kedua kalinya di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Jumat (19/5).
"Informasi yang kami terima dari tim, beliau meminta penundaan jadwal," ujar Ipi kepada Kantor Berita Politik RMOL, Jumat (19/5).
Penundaan klarifikasi dilayangkan karena Reihana mengaku masih membutuhkan waktu untuk mempersiapkan data dan dokumen tambahan.
Soal LHKPN Reihana, KPK sejatinya sudah memeriksanya pada tahun 2021. Pada saat itu, Reihana diklarifikasi soal lima rekening bank yang tidak dilaporkan ke KPK.
Deputi Bidang Pencegahan dan Monitoring KPK, Pahala Nainggolan bahkan menyebut Kadinkes Lampung yang viral karena kerap pamer kemewahan di media sosial ini melepas tanggung jawab dengan alasan pengisian LHKPN dilakukan oleh stafnya.
"LHKPN bukan soal siapa yang mengisi, tapi dia jadi lepas tanggung jawab," kata Pahala, Rabu (10/5).
- KPK Periksa Ketua IMI Kalteng Jufferi Simon Terkait Korupsi Bupati Kapuas
- Wabup Morowali Utara Dipanggil KPK Terkait Dugaan Korupsi Pembangunan Kantor DPRD
- Firli: 6.389 Penyelenggara Negara Belum Serahkan LHKPN