Siswi SMP di Lampung Dicekoki Miras, Diperkosa Lalu Direkam Oleh 3 Remaja

Tiga remaja yang perkosa anak SMP ditangkap Polres Tanggamus/dok Polres Tanggamus
Tiga remaja yang perkosa anak SMP ditangkap Polres Tanggamus/dok Polres Tanggamus

Tiga remaja terlibat pemerkosaan terhadap anak dibawah umur yang videonya viral diamankan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA) Satreskrim Polres Tanggamus bersama Polsek Kota Agung.


Ketiganya berinisial RH (15), AD (17) dan MR (17) merupakan warga Kecamatan Kota Agung Kabupaten Tanggamus. Mereka ditangkap di rumahnya masing-masing atas laporan orang tua korbannya pelajar SMP MY (14) warga Kecamatan Kota Agung Barat.

Kasat Reskrim Polres Tanggamus Iptu Hendra Safuan mengungkapkan, ketiga pelaku ditangkap berdasarkan laporan orang tua korban yang tidak terima atas perbuatan ketiga pelaku bahkan video asusila tersebut beredar luas di masyarakat.

“Berdasarkan laporan orang tua korban, selanjutnya dilakukan penyelidikan, meminta  keterangan saksi-saksi dan alat bukti, sehingga ketiga pelaku ditangkap kemarin, Rabu 14 September 2022,” kata Kasat Reskrim Polres Tanggamus Iptu Hendra Safuan, Kamis (15/9).

Kasat menjelaskan, berdasarkan keterangan para pelaku, mereka memperkosa korban setelah mencekoki korban dengan minuman keras.

Setelah korban tidak sadarkan diri, korban dibawa ke salah satu ruangan di rumah rekan pelaku di wilayah Kecamatan Kota Agung Timur untuk diperkosa. Selain itu, salah satu pelaku mengambil video dan menyebarkan kepada temannya.

“Kejadian tersebut sebenarnya dilakukan mereka pada bulan Juli 2022, namun sepekan terakhir viral dan orang tua korban mengetahuinya dan melapor ke Polres Tanggamus,” jelasnya.

Kasat melanjutkan, pelaku berinisial RH merupakan teman dekat korban. RH dan dua rekannya membeli 4 botol minuman keras. Kemudian RH mengajak dua rekannya serta korban untuk memperkosa korban secara bergantian. 

“Sebelum kejadian mereka minum-minuman keras sebanyak 4 botol, saat korban tidak sadarkan diri mereka melakukan asusila dan direkam oleh pelaku AD,” jelasnya.

Terhadap ketiga pelaku dan barang bukti saat ini diamankan di Polres Tanggamus, terhadap mereka dikenakan pasal Pasal 81 ayat 1 Jo pasal 76D UU RI No. 17  tahun 2016 tentang PA, Pasal 29 UU No.44 Tahun 2008 Tentang Pornografi & Pasal 27 ayat 1 UU RI No.11 Tahun 2008 Tentang ITE.

“Ancaman hukuman 15 tahun penjara, namun penyidikannya mengacu UU Peradilan Anak,” tandasnya.