Sindikat penipuan online asal Sumatera Utara berhasil diungkap Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Sumatera Selatan.
- Ini Modus Sindikat Penipuan Online Asal Sumut Tipu Korbannya
- Kronologi Terbongkarnya Sindikat Penipuan Online Asal Sumut, Berawal Adanya Laporan dari Korban
Baca Juga
Dalam pengungkapan itu, terdapat tiga orang tersangka yang diamankan yakni Agung Fahrizan (19), Angga Syahputra (26), M Arifin (24), ketiganya merupakan warga Kecamatan Padang Hilir, Kabupaten Tebingtinggi Sumut.
Direktur Ditreskrimsus Polda Sumsel, Kombes Pol M Barly Ramadhany mengatakan, modus sindikat tersebut yakni menawarkan barang elektronik yang diakui hasil lelang Bea Cukai.
Dalam sindikat itu, sambung Barly, selain ketiga tersangka, terdapat dua orang lagi yang terlibat yakni satu orang sudah menjadi tahanan di rutan kelas II B Humbang Hasundutan, Sumatera Utara, dan satunya lagi telah meninggal dunia akibat Covid-19.
“Terungkapnya kasus ini setelah salah satu korbannya yang merupakan mahasiswa di Palembang melaporkan kepada kita telah menjadi korban. Total kerugiannya sekitar Rp318 juta,” kata Barly.
Menurut Barly para pelaku melakukan kejahatannya dengan kolektif. Dimana penipuan itu berawal dari korban membeli tiga unit barang elektronik seharga Rp7,5 juta. Merasa yakin, pelaku membujuk korban menjadi mitra dalam penjualan barang tersebut dengan keuntungan Rp1 juta per unit.
“Korban lalu mentransfer uang sebanyak lima kali dengan total uang sebanyak Rp318 juta rupiah,” ucap Barly.
Sementara, tersangka Angga mengatakan, sindikat yang dijalaninya telah beraksi selama satu tahun dengan korban dari berbagai daerah. "uang yang kami peroleh sudah miliaran rupiah," tandas dia.
- Waspadai Distributor Nakal, Polda Sumsel Pantau Isu Takaran MinyaKita di Palembang
- Tegas! Dua Anggota Brimob Polda Sumsel Dipecat karena Disersi
- Polda Sumsel Backup Polres Lahat Kejar 8 Tahanan yang Kabur dari Sel Tahanan