Sindikat Penipuan Online Asal Sumut Ditangkap, Omsetnya hingga Miliaran

Ditreskrimsus Polda Sumsel menggelar pers rilis terkait pengungkapan sindikat penipuan online/ist
Ditreskrimsus Polda Sumsel menggelar pers rilis terkait pengungkapan sindikat penipuan online/ist

Sindikat penipuan online asal Sumatera Utara berhasil diungkap Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Sumatera Selatan.


Dalam pengungkapan itu, terdapat tiga orang tersangka yang diamankan yakni Agung Fahrizan (19), Angga Syahputra (26), M Arifin (24), ketiganya merupakan warga Kecamatan Padang Hilir, Kabupaten Tebingtinggi Sumut.

Direktur Ditreskrimsus Polda Sumsel, Kombes Pol M Barly Ramadhany mengatakan, modus sindikat tersebut yakni menawarkan barang elektronik yang diakui hasil lelang Bea Cukai. 

Dalam sindikat itu, sambung Barly, selain ketiga tersangka, terdapat dua orang lagi yang terlibat yakni satu orang sudah menjadi tahanan di rutan kelas II B Humbang Hasundutan, Sumatera Utara, dan satunya lagi telah meninggal dunia akibat Covid-19.

“Terungkapnya kasus ini setelah salah satu korbannya yang merupakan mahasiswa di Palembang melaporkan kepada kita telah menjadi korban. Total kerugiannya sekitar Rp318 juta,” kata Barly.

Menurut Barly para pelaku melakukan kejahatannya dengan kolektif. Dimana penipuan itu berawal dari korban membeli tiga unit barang elektronik seharga Rp7,5 juta. Merasa yakin, pelaku membujuk korban menjadi mitra dalam penjualan barang tersebut dengan keuntungan Rp1 juta per unit. 

“Korban lalu mentransfer uang sebanyak lima kali dengan total uang sebanyak Rp318 juta rupiah,” ucap Barly. 

Sementara, tersangka Angga mengatakan, sindikat yang dijalaninya telah beraksi selama satu tahun dengan korban dari berbagai daerah. "uang yang kami peroleh sudah miliaran rupiah," tandas dia.