Kronologi Terbongkarnya Sindikat Penipuan Online Asal Sumut, Berawal Adanya Laporan dari Korban

Ditreskrimsus Polda Sumsel menggelar pers rilis terkait pengungkapan sindikat penipuan online/ist
Ditreskrimsus Polda Sumsel menggelar pers rilis terkait pengungkapan sindikat penipuan online/ist

Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Sumatera Selatan, berhasil membongkar sindikat online asal Sumatera Utara.


Dalam pengungkapan kasus itu, tiga orang berhasil diamankan mereka yakni Fahrizan (19), Angga Syahputra (26), M Arifin (24), ketiganya merupakan warga Kecamatan Padang Hilir, Kabupaten Tebingtinggi Sumut.

Direktur Ditreskrimsus Polda Sumsel, Kombes Pol M Barly Ramadhany mengatakan, terungkapnya kasus ini berawal dari pihaknya menerima salah satu laporan dari korbannya yang merupakan seorang mahasiswa Palembang.

Kepada polisi, sambungnya, korban telah mengalami kerugian Rp 318 juta.

Barly mengatakan, adapun modus yang dilakukan oleh pelaku yakni dengan menawarkan barang elektronik yang diakui oleh para pelaku merupakan hasil lelang dari Bea Cukai.

Penipuan yang dialami korban berawal ia membeli tiga unit barang elektronik seharga Rp 7,5 juta. Merasa yakin, pelaku membujuk korban menjadi mitra dalam penjualan barang tersebut dengan keuntungan Rp 1 juta per unit.       

“Korban lalu mentransfer uang sebanyak lima kali dengan total uang sebanyak Rp318 juta rupiah,” ucap Barly. 

Menurut Barly para pelaku ini melakukan kejahatannya dengan kolektif. 

Dalam kasus ini, sambung Barly, selain ketiga tersangka, terdapat dua orang lagi yang terlibat yakni satu orang sudah menjadi tahanan di rutan kelas II B Humbang Hasundutan, Sumatera Utara, dan satunya lagi telah meninggal dunia akibat Covid-19.

Sementara itu, tersangka Angga mengatakan, sindikat yang dijalaninya telah beraksi selama satu tahun dengan korban dari berbagai daerah. 

Dari hasil melakukan penipuan itu, Angga mengaku mereka telah meraup omset hingga miliaran rupiah  

"Uang yang kami peroleh sudah miliaran rupiah," tandas dia.