Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) tentang pendaftaran, verifikasi dan penetapan parpol peserta Pemilu 2024 telah resmi diundangkan.
- Permainkan Putusan Kasasi PKPU, Hakim Yustisial Edy Wibowo Diduga Terima Uang Rp 3,7 M
- Terbitkan PKPU 9/2022, KPU Wajibkan Lembaga Survei Laporkan Sumber Pendanaan
- Atur Bekas Koruptor Nyaleg, KPU akan Terbitkan PKPU
Baca Juga
Hal tersebut disampaikan anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Idham Holik, ketika dikonfirmasi Kantor Berita Politik RMOL, Kamis malam (21/7).
"Untuk PKPU Pendaftaran, Verifikasi dan Penetapan Partai Politik sudah diundangkan," ujar Idham.
Berdasarkan dokumen salinan yang diperoleh redaksi, beleid yang baru disahkan ini diundangkan sebagai PKPU 4/2022 tentang Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu Anggota DPR dan DPRD.
PKPU ini mengatur teknis dari proses pendaftaran, verifikasi, hingga teknis penetapan partai politik yang akan menjadi peserta Pemilu Serentak 2024. Jumlah halaman beleid ini mencapai 263 lembar.
Beleid ini resmi diundangkan pada Rabu kemarin (20/7) dan ditandatangani oleh Ketua KPU RI Hasyim Asyari an Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Hamongan Laoly.
- Figur Politik Aktif Bermanuver Jelang Pemilu 2024, Bawaslu Sudah Terbitkan 9 Ribu Surat Imbauan
- Jokowi Bisa Nekat Pakai Instrumen Relawan demi Prabowo-Ganjar 2024
- Jelang Pemilu 2024, Dubes Najib Minta Indonesia Tetap Pertahankan Persatuan dalam Demokrasi