Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) gencar melakukan sosialisasi pencegahan pelanggaran netralitas aparatur sipil negara (ASN), kepada seluruh stakeholder terkait di pemilihan kepala daerah (Pilkada) Serentak 2024.
- Bawaslu Sumsel Terima 14 Laporan Terkait Politik Uang Selama Pilkada 2024
- Diduga Ada Kecurangan, Tim Advokasi HDCU Lapor ke Bawaslu Sumsel
- Bawaslu Musi Rawas Terima 17 Laporan Dugaan Pelanggaran Pilkada 2024
Baca Juga
Anggota Bawaslu, Puadi menjelaskan, dugaan pelanggaran netralitas ASN di pilkada kerap ditemukan pada masa kampanye.
Pada Pilkada Serentak 2024, masa kampanye berlangsung pada 25 September hingga 23 November.
"Dalam rangka meningkatkan kualitas penanganan pelanggaran, Bawaslu mengadakan kegiatan mengumpulkan para kepala daerah berkaitan tentang netralitas ASN," ujar Puadi kepada Kantor Berita Politik dan Ekonomi RMOL pada Jumat, 18 Oktober 2024.
Sosialisasi yang dilakukan, diterangkan Puadi, berupa larangan-larangan kampanye pada Pilkada Serentak 2024, baik yang diatur di dalam UU 10/2016 tentang Pilkada maupun Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU).
Selain sosialisasi pencegahan pelanggaran netralitas ASN, Puadi memastikan Bawaslu juga melakukan sosialisasi kepada jajaran Bawaslu daerah, terkait aturan penanganan pelanggaran pidana pada pemilihan yang diatur dalam Peraturan Bawaslu (Perbawaslu).
"Bawaslu ini kan sudah menyiapkan berkaitan tentang hukum acaranya. Hukum acara yang perlu disiapkan adalah berkaitan tentang regulasi," katanya.
"Kalau undang-undangnya kan tidak akan berubah, masih tetap UU 10/2016. Tetapi, kaitannya dengan hukum acara yang terbaru, terutama berkaitan tentang penanganan pelanggaran, itu sudah ada Perbawaslu 9 Tahun 2024, perubahan Perbawaslu 8 Tahun 2020," sambung Puadi.
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data, dan Informasi Bawaslu itu menegaskan, bekal regulasi yang telah diberikan kepada jajaran Bawaslu daerah juga dipastikan langkah penindakan terus dilakukan.
"Artinya, jajaran kami maksimal untuk all out melakukan tugas kewenangannya sesuai dengan prinsip-prinsip kenegaraan," ucapnya menambahkan.
- Bawaslu Sumsel Terima 14 Laporan Terkait Politik Uang Selama Pilkada 2024
- Masuki Masa Tenang, KPU OKI Larang Paslon Kampanye dalam Bentuk Apapun
- Diduga Ada Kecurangan, Tim Advokasi HDCU Lapor ke Bawaslu Sumsel