Simpatisan Empat Calon Kades Karang Anyar Muratara Pertanyakan Hasil Pilkades

Puluhan warga yang mendukung empat kandidat calon Kepala Desa (Kades) di Karang Anyar saat mendatangi Kantor DPMDP3A)Kabupaten Muratara. (ist/rmolsumsel.id)
Puluhan warga yang mendukung empat kandidat calon Kepala Desa (Kades) di Karang Anyar saat mendatangi Kantor DPMDP3A)Kabupaten Muratara. (ist/rmolsumsel.id)

Puluhan warga yang mendukung empat kandidat calon Kepala Desa (Kades) di Karang Anyar, Kecamatan Rupit, Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara), yakni Kandidat Nomor 5, Wildan Hakim, Nomor 2, Rahman Tahar, Nomor 1, Hoiril Andra, dan Nomor 2, Sastra Widodo, berkumpul pada hari Senin (6/11) untuk mempertanyakan hasil pemilihan Kades yang diselenggarakan pada tanggal 31 Oktober 2023 lalu. Mereka menduga bahwa hasil pemilihan tidak sesuai dengan aturan yang berlaku.


Wildan Hakim, salah satu kandidat, merujuk pada Peraturan Bupati (Perbup) Pasal 48 yang menyatakan bahwa jika terdapat perselisihan dalam Pemilihan Kades, maka dapat diajukan surat sanggahan. Oleh karena itu, mereka datang untuk menanyakan tindak lanjut dari surat sanggahan yang mereka ajukan kepada Panitia Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) tingkat Kabupaten.

"Kami hadir di sini untuk menanyakan tindak lanjut dari surat sanggahan tersebut kepada Panitia Pilkades tingkat Kabupaten," ujar Wildan Hakim.

Ia menjelaskan bahwa dalam surat sanggahan tersebut terdapat beberapa poin penting, termasuk ketidakadanya sosialisasi kepada masyarakat tentang tata cara pemilihan oleh Panitia Desa, Panitia Desa tidak membuka kertas surat suara ketika memberikannya kepada warga yang memiliki hak pilih, dan yang paling krusial adalah ketidakadanya musyawarah tentang kertas surat suara yang sah atau tidak sah kepada masyarakat.

"Kami datang untuk mempertanyakan mengapa panitia tidak melakukan hal-hal tersebut, dan sayangnya banyak kertas surat suara yang dianggap tidak sah, bahkan hampir 600 kertas surat suara," jelasnya.

Wildan Hakim juga menegaskan bahwa pihaknya meminta agar hak pilih masyarakat tidak dicabut, dan mereka tidak ingin membagi masyarakat menjadi yang benar dan yang salah atau memenangkan satu pihak dan mengalahkan yang lain. Mereka hanya ingin memastikan bahwa Panitia Pilkades tingkat Kabupaten benar-benar menerapkan aturan yang berlaku.

Sementara itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa dan Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPMDP3A) Kabupaten Muratara, Hj Gusti Rohmani, menyatakan bahwa Panitia tingkat Kabupaten telah menerima surat sanggahan tersebut. Tanggapan resmi dari panitia akan disampaikan pada Kamis (7/11) sesuai dengan tahapan yang berlaku.