Simpan Tas di Bawah Jok, 5 Pemain Lintas Provinsi Ditangkap

Tujuh bungkus plastik bening kristal warna putih berupa sabu dengan berat keseluruhan kurang lebih 5.133 gram ditemukan oleh petugas Badan Narkotika Nasional (BNN), saat menggeledah dua dari lima terdakwa sindikat pengedar sabu jaringan lintas Provinsi Medan (Sumatera Utara) - Palembang (Sumatera Selatan).


Hal itu diungkapkan salah satu saksi Aris Hermawan, yang juga merupakan petugas BNN saat menangkap kelima terdakwa pada Februari 2020, di hadapan majelis hakim PN Palembang yang diketuai Yohannes Panji Prawoto, dalam sidang yang digelar secara virtual dengan agenda mendengarkan keterangan saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Palembang Sigit Subiantoro, Rabu (29/7/2020).

Dalam keterangannya saksi menyebutkan, kedua terdakwa yakni Aris Munandar Andika alias Dika dan Muammar Iswadi alias Amar ditangkap pada 8 Februari 2020 sekitar pukul 23.30 WIB di Jalan Raya Palembang-Betung, Km 17, Sukajadi, Talang Kelapa, Banyuasin, Sumatera Selatan (Sumsel).

"Pada saat ditangkap tidak ditemukan barang bukti di tubuh terdakwa, namun saat digeledah dalam mobil Toyota Kijang Innova BK 515 SA yang dikendarai keduanya, ditemukan barang bukti narkotika dalam tas yang disimpan di bawah jok penumpang sebelah kiri depan," ungkap Aris Hermawan.

Saksi pun menjelaskan tas yang dibawa oleh terdakwa pada saat penggeledahan berisi tujuh kantong sabu dengan berat lebih dari 5 kilogram (kg). Saat dimintai keterangan kedua terdakwa mengakui, barang haram tersebut akan diantarkan kepada tiga terdakwa lainnya yang telah menunggu di Terminal Karyajaya, Palembang.

"Saat itu BNN memerintahkan kedua terdakwa untuk melanjutkan perjalanan mengantar narkotika tersebut kepada penerima yang dimaksud, dengan dikawal oleh petugas BNN dengan kendaraan berbeda," papar saksi lagi.

Setibanya Terminal Karyajaya, tiga terdakwa lainnya yang merupakan warga Kabupaten PALI yakni terdakwa Masria alias Matsri, Apriyadi dan Sobirin sudah menunggu. Saat sudah mengetahui target yang dimaksud, petugas BNN pun langsung melakukan penyergapan kepada tiga terdakwa lainnya.

"Setelah dilakukan pemeriksaan di Kantor BNNP Sumatera Selatan, selanjutnya kelima orang tersebut dibawa ke BNN di Jakarta guna dilakukan penyidikan lebih lanjut," pungkas saksi

Setelah mendengarkan keterangan saksi-saksi, kelima terdakwa yang didampingi oleh kuasa hukumnya Romaita dari Posbakum PN Palembang tidak berkeberatan dengan kesaksian dari petugas BNN tersebut.

"Ya para terdakwa selaku klien kita tidak mengajukan keberatan atas keterangan saksi, dan sidang selanjutnya akan digelar pekan depan dengan agenda mendengarkan keterangan para terdakwa," ujar Rosmaita dikonfirmasi usai sidang.

Di dalam dakwaan JPU, kelima terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang Undang (UU) Nomor 35/2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman pidana mati atau seumur hidup atau 20 tahun penjara.[ida]