Apes dialami Edi Hendri (42). Sebuah senjata api rakitan (senpira) laras panjang jenis kecepek yang dimilikinya harus membuatnya berurusan dengan petugas Polres Muratara.
- Belum Sempat Beraksi, Komplotan Terduga Pelaku Kejahatan Diringkus Polres Lubuklinggau
- Sembilan Kali Lancarkan Aksinya, Dua Begal di Mesuji Raya Ditangkap Polisi
- Embat Motor Guru, Evan Ditangkap Polisi
Baca Juga
Warga Dusun II Desa Tanjung Beringin, Kecamatan Rupit, Kabupaten Muratara itu diringkus dari kediamannya, Sabtu (25/2).
"Pada waktu dimintai keterangan, tersangka mengakui perbuatannya serta mengakui 1 pucuk senpi laras panjang jenis kecepek itu miliknya sendiri," kata Kapolres Muratara, AKBP Ferly Rosa Putra melalui Kasi Humas, AKP Joni Indrajaya.
Selain itu, pelaku juga mengakui kalau senpi tersebut sudah dimilikinya selama 4 tahun. Dan senpi itu diakuinya dipergunakan untuk berburu hewan seperti kancil serta rusa.
Senpi laras panjang jenis kecepek itu menurutnya diamankan pada Jumat, 24 Februari 2023 sekutar pukul 13.00 WIB. Dan ditemukan di simpan di pondok belakang rumah pelaku yang masih dalam lingkungan rumahnya.
Selanjutnya barang bukti tersebut dibawa ke Polsek Muara Rupit guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut. Lalu pada Sabtu, 25 Februari 2023 pelaku ditangkap.
"Tersangka sudah menguasai senpi tersebut selama 4 tahun untuk dipergunakan berburu hewan seperti kancil dan rusa," pungkasnya.
Atas perbuatannya, tersangka dikenakan dengan Pasal 1 ayat 1 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 1w tahun 1951 tentang senjata api.
- RSUD Rupit Dapatkan Bantuan Kemenkes, Fasilitas Baru Siap Dibangun
- Protes Kesulitan Air Bersih, Warga Beringin Makmur Segel Kantor PDAM
- Camat Rawas Ilir Targetkan Juara di MTQ Kabupaten Muratara 2025