Simpan 12 Paket Sabu Dalam Kotak Senter, Dedy Ditangkap

Ist/Rmolsumsel.id
Ist/Rmolsumsel.id

Satres Narkoba Polres Mura menangkap Dedy Ilfian Setiawan, 31 tahun, warga Desa Karya Sakti, Kecamatan Muara Kelingi, Kabupaten Mura, Provinsi Sumatera Selatan lantaran menyimpan narkotika jenis sabu-sabu.


Pelaku sempat berusaha mengelabui petugas dengan menyimpan 12 paket sabu ukuran kecil didalam kotak senter agar tidak ketahuan saat ditangkap. Namun upaya pelaku sia-sia, sebab saat petugas melakukan penggeledahan menemukan barang tersebut.

Penangkapan pelaku di depan bengkel yang terletak di Blok C Desa Karya Sakti, Kecamatan Muara Kelingi, Kabupaten Mura pada Kamis (28/7/2022) sekitar pukul 23.30 WIB. 

"Pada saat dilakukan penangkapan dan penggeledahan ditemukan barang bukti 12 paket kecil berisikan kristal putih diduga sabu," kata Kapolres Mura, AKBP Achmad Gusti Hartono melalui Kasat Narkoba, AKP Herman.

Menurutnya, saat ditemukan 12 paket sabu kecil tersebut ditemukan di dalam kotak senter warna hijau. Setelah diperlihatkan, pelaku mengakui kalau barang tersebut miliknya. 

Selanjutnya pelaku berikut dengan barang bukti diamankan dan dibawa ke Polres Mura untuk dilakukan proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

"Tersangka tanpa hak atau melawan hukum menjadi perantara dalam jual beli narkotika golongan I dan atau tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan dan menguasai narkotika golongan I sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) UU RI NO. 35 Tahun 2009 tentang narkotika," pungkasnya.

Barang bukti yang diamankan 12 bungkus plastik klip ukuran kecil berisikan kristal putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 2,28 gram. Dan mengamankan satu buah kotak senter warna hijau.