Polisi Amankan Pelaku dan 1.190 Liter Solar Subsidi Tak Berizin di Labuhan Maringgai

Polisi menunjukkan lokasi dan barang bukti solar subsidi tak berizin/ Is
Polisi menunjukkan lokasi dan barang bukti solar subsidi tak berizin/ Is

Polres Lampung Timur berhasil amankan satu pelaku perkara tindak pidana penyalahgunaan niaga minyak dan gas bumi.


Pelaku berinisial FK (37), warga Dusun VI Desa Maringgai Kecamatan Labuhan Maringgai.FK diamankan lantaran melakukan tindak pidana penyalahgunaan niaga minyak dan gas bumi jenis solar tak berizin. 

"Pada Rabu (27/7) lalu, sekitar pukul 11.00 WIB, anggota Unit Idik III (Tipidter) Satuan Reskrim Polres Lampung Timur mendapatkan informasi tentang dugaan adanya penyalahgunaan Niaga Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Solar," ujar Kapolres Lampung Timur, AKBP Zaky Alkazar Nasution, didampingi Kasat Reskrim Iptu Johannes E P Sihombing, Senin (1/8).

Kemudian, sekitar pukul 11.30 WIB, anggota Unit Idik III (Tipidter) Sat Reskrim Polres Lampung Timur langsung melakukan pengecekan informasi tersebut.

"Saat dilakukan pengecekan, ditemukan BBM jenis solar sebanyak 35 jeriken dengan kapasitas 34 liter per jeriken, di rumah kosong milik pelaku di Dusun VI Desa Maringgai," ungkapnya. 

Lalu, setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, ternyata dalam melakukan kegiatan Niaga BBM jenis solar tersebut. Padahal FK bukan pihak dari depot atau penyalur yang mendapat penugasan penyediaan dan pendistribusian BBM yang disubsidi pemerintah. 

"Pelaku FK ini dalam melakukan kegiatanya tersebut, tidak memiliki perizinan sesuai dengan peraturan perundang-undangan," paparnya.

Selanjutnya, pelaku FK diamankan ke Mapolres Lampung Timur guna penyidikan lebih lanjut."Selanjutnya terhadap FK, langsung diamankan dan dibawa ke Polres Lampung Timur," katanya. 

Selain mengamankan FK, polisi juga mengamankan barang bukti. "Kita amankan juga 35 buah jeriken yang berisikan BBM jenis solar dengan jumlah 1.190 liter, serta 12 buah jeriken kosong," imbuhnya.

Pelaku dipersangkakan pasal 40 paragraf 5 bagian keempat bab iii Undang undang RI no 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang mengubah ketentuan pasal 55 Undang undang RI no 22 tahun 2001 tentang Migas.