Di tengah Pandemi Covid-19, masyarakat Indonesia diimbau untuk menjauhi demonstrasi menolak disahkannya Uundang-undang (UU) Cipta Kerja. Sebab demonstrasi berpotensi jadi cluster penularan Covid-19.
- Wujudkan Kepastian Hukum, Kemenkumham Sumsel jalin kerjasama dengan STIH Sekayu
- Perwali Tak Digubris, Tim Penindakan Lengah, Truk Tonase Besar Tetap Nyelonong Masuk Kota Palembang
- Kemenkumham Sumsel Jemput Bola Data Anak Kewarganegaraan Ganda Terbatas
Baca Juga
Imbauan disampaikan Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden (KSP) Donny Gahral Adian, Rabu (7/10/2020).
"Pertama demo, ingat ada protokol kesehatan, ya. Kerumunan bisa menciptakan klaster baru dan akan merugikan buruh sendiri," kata Donny dikutip dari JPNN.com
Ia juga menilai apabila buruh melakukan mogok kerja, maka akan merugikan ekonomi negara. Terlebih pandemi Covid-19 ini sudah menghantam perekonomian Indonesia.
"Kami sekarang sedang recovery, dan sedang berusaha untuk bangkit, ya. Saya kira semua pihak harus mendukung upaya pemerintah dalam mengembalikan perekonomian menjadi normal kembali," jelas Donny.
"Jadi saya kira kita harus bijak, kalau memang ada keberatan sampaikan lewat jalur konstitusional, demo itu menjadi satu alternatif terakhir."
Donny mengingatkan, RUU Omnibus Law sudah disahkan setelah melalui proses politik. Baik DPR maupun pemerintah, menurutnya, sudah melakukan yang terbaik, meski disadarinya tidak memuaskan banyak pihak.
"Apabila ada pihak yang tidak puas, saya kira ada mekanisme konstitusional namanya judicial review bisa diajukan ke Mahkamah Konstitusi," tambah dia.
"Tetapi pemerintah sudah berusaha yang terbaik memuaskan semua kepentingan meskipun tidak semua bisa diakomodasi, karena kan ini tidak bisa menang-menangan semua, pasti harus ada yang mengalah, harus kepentingan dikurangi," pungkasnya.[ida]
- Soal Penerapan OSS di Palembang, Ini Kata Ombudsman RI
- Terbang ke Arab Saudi, Menteri Agama Targetkan Kuota Haji 100 Persen Tahun Ini
- Puluhan Negara Tertekan Utang, Jokowi Keluhkan Pertamina dan PLN Masih Minta Subsidi