Sikap Kapolri Listyo Sigit, Teddy Minahasa Ajukan Banding Saat Disanksi PTDH

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.(ist)
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.(ist)

Teddy Minahasa memiliki hak untuk mengajukan permohonan banding setelah diberi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) alias dipecat dari Polri terkait keterlibatan dalam kasus peredaran narkoba jenis sabu.


"Saya kira itu (banding) adalah hak yang diatur," kata Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengomentari putusan Komisi Kode Etik Polri kepada Teddy Minahasa, di Pusat Misi Internasional Polri, Tangerang Selatan, Banten, Rabu (31/5).

Meski mengajukan banding, Listyo menyebut keputusan yang akan diberikan tim KKEP Banding nampaknya tidak akan berbeda jauh dengan sanksi PTDH.

Sebab, sanksi dalam sidang KKEP menunjukkan ketegasan Polri dalam menindak anggota yang dinyatakan bersalah di mata hukum.

"Untuk banding, saya kira tim banding tentunya tidak terlalu jauh," kata Listyo.

Adapun mantan Kapolda Sumatera Barat Teddy Minahasa mengajukan banding atas putusan sidang etik Komisi Kode Etik Polri (KKEP) Mabes Polri.

Di mana hasil sidang etik, resmi memutuskan untuk memecat Teddy Minahasa dengan tidak hormat sebagai anggota Polri.

"Pelanggar menyatakan banding," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan di Gedung TNCC Polri, Jakarta Selatan, Selasa (30/5).

Hasil sidang sendiri menyatakan jenderal bintang dua itu melanggar etik karena terlibat dalam peredaran narkoba.

Sanksi ini, disampaikan Ramadhan karena Teddy memerintahkan anak buahnya, yakni mantan Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara, untuk mengganti sabu 5 kg dengan tawas. Sabu yang telah disisihkan itu kemudian dijual lewat wanita bernama Linda Pujiastuti.