Puluhan aparat gabungan dikerahkan untuk mengamankan sidang perdana kasus narkotika dengan agenda pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap terdakwa Mantan Kapolda Sumatera Barat, Irjen Teddy Minahasa di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Kamis (2/2).
- Fachri Albar Belum Jujur ke Penyidik soal Empat Jenis Narkoba Miliknya
- Jaringan Pengedar Ganja Pagar Alam Selatan Terbongkar, Satu Pelaku Diamankan
- Kejari Palembang Musnahkan Ribuan Barang Bukti Kejahatan, Narkoba hingga Senjata Api Dilindas dan Diblender
Baca Juga
"Sebanyak 50 personel gabungan dari beberapa Polsek di wilayah Jakarta Barat," ujar Kapolsek Palmerah Kompol Dodi Abdulrohim kepada wartawan.
Petugas tersebar mulai dari pintu masuk, halaman PN Jakbar, hingga ruang persidangan yakni di ruang Kusuma Atmadja.
Dalam hal ini, Dodi menyebut tidak ada pengamanan khusus terkait sidang, sebab mekanisme pengamanan sudah sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang ada.
"Seperti biasa sesuai SOP kami amankan selama pelaksanaan sidang dari awal keberangkatan dan sepanjang sidang," mata Dodi.
Menurut jadwal yang ada, Irjen Teddy Minahasa akan menjalani pada pukul 13.00 WIB.
Sehari sebelumnya, tersangka lain dalam kasus ini yakni AKBP Dodi, Linda Pujiastuti atau Anita, Kompol Kasranto, dan lainnya telah menjalani sidang pada Rabu (1/2) kemarin.
- Fachri Albar Belum Jujur ke Penyidik soal Empat Jenis Narkoba Miliknya
- Jaringan Pengedar Ganja Pagar Alam Selatan Terbongkar, Satu Pelaku Diamankan
- Kejari Palembang Musnahkan Ribuan Barang Bukti Kejahatan, Narkoba hingga Senjata Api Dilindas dan Diblender