Puluhan aparat gabungan dikerahkan untuk mengamankan sidang perdana kasus narkotika dengan agenda pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap terdakwa Mantan Kapolda Sumatera Barat, Irjen Teddy Minahasa di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Kamis (2/2).
- Bandar Narkoba Ditangkap di Lubuklinggau, Sabu 45, 34 Gram dari Pekanbaru Disita
- Bawa Satu Kilogram Sabu, Kurir Narkoba di Palembang Diciduk Saat Hendak Menyebrang ke Bangka
- Halusinasi Usai Tenggak Ekstasi, Biduan di Lubuklinggau Mengaku Dianiaya Sopir Travel
Baca Juga
"Sebanyak 50 personel gabungan dari beberapa Polsek di wilayah Jakarta Barat," ujar Kapolsek Palmerah Kompol Dodi Abdulrohim kepada wartawan.
Petugas tersebar mulai dari pintu masuk, halaman PN Jakbar, hingga ruang persidangan yakni di ruang Kusuma Atmadja.
Dalam hal ini, Dodi menyebut tidak ada pengamanan khusus terkait sidang, sebab mekanisme pengamanan sudah sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang ada.
"Seperti biasa sesuai SOP kami amankan selama pelaksanaan sidang dari awal keberangkatan dan sepanjang sidang," mata Dodi.
Menurut jadwal yang ada, Irjen Teddy Minahasa akan menjalani pada pukul 13.00 WIB.
Sehari sebelumnya, tersangka lain dalam kasus ini yakni AKBP Dodi, Linda Pujiastuti atau Anita, Kompol Kasranto, dan lainnya telah menjalani sidang pada Rabu (1/2) kemarin.
- Bandar Narkoba Ditangkap di Lubuklinggau, Sabu 45, 34 Gram dari Pekanbaru Disita
- Bawa Satu Kilogram Sabu, Kurir Narkoba di Palembang Diciduk Saat Hendak Menyebrang ke Bangka
- Halusinasi Usai Tenggak Ekstasi, Biduan di Lubuklinggau Mengaku Dianiaya Sopir Travel