Sengketa tanah eks bioskop Cineplex di Pasar Cinde Palembang yang melibatkan ahli waris R Achmad Nadjamuddin Bin R Machdjoeb alias R Nangling sebagai pelawan, kembali berlanjut di Pengadilan Negeri (PN) Palembang.
- Diajak Kekasih Berhubungan Badan, Perempuan Ini Menyulap Diri Jadi Pria
- Delapan Bulan Buron, Gerandong Daerah Kurungan Nyawa Diringkus Tim Satreskrim Polres OKU Timur
- UIN Raden Fatah Sebut Penghapusan Pencabutan Beasiswa Korban Pelecehan Sudah Sesuai Aturan
Baca Juga
Dalam sidang terbaru pada Rabu (13/11), agenda utama adalah penyerahan tambahan bukti dari kedua belah pihak, namun baik pihak pelawan maupun terlawan tidak memberikan bukti baru.
Sidang dengan nomor perkara 92/Pdt.Bth/2024/PN Plg ini menghadapkan ahli waris sebagai pelawan dengan beberapa pihak terlawan, yaitu Gunawati Kokoh Thamrin alias Gunawati Pandarmi Ongkowidjaja, Refki Efriandana Edward, Ir. Ahmad Syafrial, Rosemerry, serta turut terlawan Pemerintah Kota Palembang dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Palembang.
Dalam persidangan, majelis hakim yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Pitriadi SH MH meminta BPN Kota Palembang menunjukkan dokumen warkah terkait objek sengketa berupa Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) nomor 339 dan 351.
Namun, pihak BPN tidak dapat memenuhi permintaan tersebut dengan alasan data terkait masih tercecer. Pihak BPN sempat mengajukan permohonan waktu tambahan selama satu minggu untuk melengkapi dokumen, tetapi majelis hakim menolak permintaan itu.
“Ini sudah kebijakan terakhir majelis hakim memberikan waktu kepada BPN,” tegas Pitriadi SH MH.
Hakim kemudian menjadwalkan sidang selanjutnya pada 20 November untuk agenda kesimpulan, dan putusan dijadwalkan pada 4 Desember mendatang.
Kuasa hukum pelawan, Hambali Mangku Winata SH MH, menegaskan pihaknya tetap optimis memenangkan perkara ini. “Kami tetap pada patokan bahwa objek sengketa berada dalam status sita yang belum dicabut, dan sertifikat yang diterbitkan di atas tanah yang disita adalah batal demi hukum,” ujarnya.
Hambali juga menyampaikan bahwa pihaknya telah berupaya maksimal dalam menghadirkan fakta hukum di persidangan. “Sita itu masih ada dan tidak pernah dicabut. Kami optimis berangkat dari fakta hukum yang sudah disampaikan,” tambahnya.
- Pingsan saat Diperiksa, Ari Putra Diungsikan Petugas ke Sel Hingga Dikeroyok Tahanan Lain Sampai Tewas
- Dua Mantan Pejabat Pemprov Sumsel Jadi Tersangka Baru Dugaan Kasus Masjid Raya Sriwijaya
- Suap Izin Tambang Tanah Bumbu, Oknum Politisi PDI Perjuangan Mardani Maming Segera di Sidang