Sidang Sengketa Eks Bioskop Cineplex Pasar Cinde Memanas, Majelis Hakim Tolak Permintaan Tambahan Waktu BPN

Pengadilan Negeri (PN) Palembang kembali melanjutkan persidangan dengan agenda penyerahan bukti dari keduabela pihak/ist
Pengadilan Negeri (PN) Palembang kembali melanjutkan persidangan dengan agenda penyerahan bukti dari keduabela pihak/ist

Sengketa tanah eks bioskop Cineplex di Pasar Cinde Palembang yang melibatkan ahli waris R Achmad Nadjamuddin Bin R Machdjoeb alias R Nangling sebagai pelawan, kembali berlanjut di Pengadilan Negeri (PN) Palembang. 


Dalam sidang terbaru pada Rabu (13/11), agenda utama adalah penyerahan tambahan bukti dari kedua belah pihak, namun baik pihak pelawan maupun terlawan tidak memberikan bukti baru.

Sidang dengan nomor perkara 92/Pdt.Bth/2024/PN Plg ini menghadapkan ahli waris sebagai pelawan dengan beberapa pihak terlawan, yaitu Gunawati Kokoh Thamrin alias Gunawati Pandarmi Ongkowidjaja, Refki Efriandana Edward, Ir. Ahmad Syafrial, Rosemerry, serta turut terlawan Pemerintah Kota Palembang dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Palembang.

Dalam persidangan, majelis hakim yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Pitriadi SH MH meminta BPN Kota Palembang menunjukkan dokumen warkah terkait objek sengketa berupa Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) nomor 339 dan 351. 

Namun, pihak BPN tidak dapat memenuhi permintaan tersebut dengan alasan data terkait masih tercecer. Pihak BPN sempat mengajukan permohonan waktu tambahan selama satu minggu untuk melengkapi dokumen, tetapi majelis hakim menolak permintaan itu. 

“Ini sudah kebijakan terakhir majelis hakim memberikan waktu kepada BPN,” tegas Pitriadi SH MH.

Hakim kemudian menjadwalkan sidang selanjutnya pada 20 November untuk agenda kesimpulan, dan putusan dijadwalkan pada 4 Desember mendatang.

Kuasa hukum pelawan, Hambali Mangku Winata SH MH, menegaskan pihaknya tetap optimis memenangkan perkara ini. “Kami tetap pada patokan bahwa objek sengketa berada dalam status sita yang belum dicabut, dan sertifikat yang diterbitkan di atas tanah yang disita adalah batal demi hukum,” ujarnya.

Hambali juga menyampaikan bahwa pihaknya telah berupaya maksimal dalam menghadirkan fakta hukum di persidangan. “Sita itu masih ada dan tidak pernah dicabut. Kami optimis berangkat dari fakta hukum yang sudah disampaikan,” tambahnya.